1 Hari Polsek Bangko Cokok 3 Pengedar Narkoba,1 DPO

oleh -

Sasli Rais : Sempat Terjadi Kejar-Kejaran Sama Pelaku

Infowarta.com, BAGANSIAPIAPI – Kerja keras Jajaran Opsnal Polsek Bangko dalam meminimalisir kejahatan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kerjanya membuahkan hasil.

Dalam waktu 24 jam 4 pelaku penyalahgunaan narkoba yang meresahkan masyarakat Bagansiapiapi berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda,bahkan satu pelaku yang merupakan DPO Polsek Bangko sempat terjadi kejar-kejaran dengan tersangka yang di kenal sangat licin.

Demikian di Ungkapkan Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH di dampingi Kanit Reskrim AKP Raja Manitupulu dan PS Kasi Humas Polsek Bangko Bripka Puji Anto di Polsek Bangko,Senin (30/12) Bagansiapiapi.

“3 Pelaku berhasil kita amankan beserta Barang Bukti di Gang Bardi Kelurahan Bagan Jawa Pesisir,Ketiga tersangka tersangka tersebut Marjuki warga Jalan Durian Kelurahan Bagan Jawa Pesisir, Dodo warga dan Joko Usboyo keduanya warga Parit Aman Kelurahan Parit Aman,Kecamatan Bangko,pada hari Sabtu (28/12) sekira Pukul 14.30 WIB.”Kata Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, Senin (30/12).

“Ketiga tersangka ini,berhasil kita tangkap setelah menerima informasi mengenai tindak pidana penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kontrakan di Gang Bardi,Ketiga pelaku tak berkutik saat ditangkap beserta barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,2 gram dan lain-lain.”Terangnya.

“Sementara 1 pelaku bernama Jamil Mardad alias Jamel Bin Atan kita tangkap pada hari Sabtu,(28/12) sekira pukul 16.30 WIB setelah melakukan pengembangan pelaku JM yang juga DPO Sat Reskrim Polsek Bangko sedang berada di Jalan Perkantoran Batu 6 Kelurahan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko.”Terangnya lagi.

“Pelaku JM ini sempat lari waktu kita tangkap dan terjadi kejar-kejaran dengan anggota,tersangka sempat terjatuh jatuh dekat bundaran elang sampai pinggir sungai kita kejar dan berhasil kita tangkap,pelaku JM ini juga merupakan target operasi sat reskrim polsek bangko yang sudah lama kita cari.”Papar Mantan Kabag OP Polres Dumai.

“Dari pelaku JM ini kita amankan Barang Bukti diantranya 1 plastik warna hitam yang berisikan 1 kaleng Rokok Merk Dji Sam Soe yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu 9 Bungkus plastik kecil,1 bungkus plastik bening kecil yang berisikan 5 Butir pil diduga narkotika jenis extacy,2 butir pil diduga narkotika jenis extacy 1kotak plastik warna putih yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening besar berisikan diduga narkotika jenis shabu,lalu 3 bungkus plastik bening sedang berisikan narkotika jenis shabu 4 bungkus plastik bening berisikan pil Extacy sebanyak 31 Butir,1bungkus kertas papor,1 bungkus kertas koran kecil berisikan narkotika jenis ganja,Seperangkat alat hisap Shabu (Bong) yang terbuat dari botol kaca kecil beserta pipet plastik dan kaca pirex, 2 mancis,1(satu) sumbu obor,1 unit Hp Nokia dengar Nomor Sim Card 085355928898 serta Uang Rp.1.230.000 ribu.(ake)