10 Perusahaan Migas Hasilkan 30 Ribu Ton Limbah Beracu

oleh -

Jakarta, INFOWARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat 10 perusahaan minyak dan gas (migas) kelas kakap menghasilkan 30.967,51 ton limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) sepanjang tahun lalu.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menjadi perusahaan pencemar LB3 terbanyak sepanjang tahun lalu. Limbah tersebut berasal dari operasional perusahaan di Blok Rokan di Riau.

Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Iwan Prasetya Adhi menyebut Chevron menghasilkan 30.791 ton limbah B3 pada tahun lalu, terdiri dari 27.275,6 ton tanah terkontaminasi minyak bumi (TTM) dan 3.515 ton limbah sisa operasi.

Atas limbah tersebut, sesuai ketentuan, perusahaan harus membayar biaya pengelolaan sebesar US$4,6 juta. Sebesar US$3,2 juta untuk biaya pengelolaan TTM dan US$1,44 juta untuk biaya pengelolaan limbah sisa operasi seperti oli bekas dan majun bekas.

“Blok Rokan kan paling besar ya (produksinya),” ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (21/1).

Menurut Iwan, Cevron telah membuat peta jalan (roadmap) pengelolaan limbah tanah terkontaminasi. Selama 2015 – 2018, terdapat 125 lokasi TTM, di mana 89 lokasi telah selesai dibersihkan. Kemudian, terdapat 304 lokasi yang merupakan lokasi di luar roadmap 2015-218 yang membutuhan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH).

Selain itu, ada 3 lokasi yang diperintahkan untuk dibersihkan dalam sanksi administrasi dan 30 lokasi diperintahkan untuk dibersihkan dalam instruksi penegakan hukum.

Untuk mendukung program pemulihan TTM CPI, perusahaan membutuhkan dukungan untuk akses lahan yang akan dipulihkan dengan kompensasi sesuai standar kantor jasa penilai publik (KJPP), persetujuan rencana pemuihan yang sesuai jadwal, dan persetujuan kontrak-kontrakyang sesuai jadwal.

Senior Vice President Policy, Government and Public Affairs Chevron Indonesia Wahyu Budianto mengungkapkan perusahaan berusaha untuk mengelola limbah dengan baik.

“Kami punya pengolahan limbah domestik yang kami bagi, ada yang bentuk organik dan limbah operasi bekas oli. Semua kami proses,” ujar Wahyu.

Adapun, atas persoalan limbah tersebut, 10 perusahaan migas terkait di atas merogoh kocek hingga US$12,17 juta untuk membiayai pengelolaan limbah.

Berikut rincian limbah B3 dan biaya pengelolaan 10 perusahaan migas terbesar di Indonesia:
1. PT Chevron Pacific Indonesia 30.791 ton dengan biaya pengelolaan US$4,64 juta
2. ExxonMobil Cepu Ltd 194,75 ton dengan biaya pengelolaan US$52,31 ribu
3. PT Pertamina EP 18.457 ton dengan biaya pengelolaan US$3,56 juta
4. PT Pertamina Hulu Mahakam 13.491,3 ton ton dengan biaya pengelolaan US$1,68 juta
5. PT Pertamina Hulu Energi ONWJ 100,6 ton dengan biaya pengelolaan US$91,55 ribu
6. Pertamina Hulu Energi OSES Ltd 152,5 ton dengan biaya pengelolaan US$59,74 ribu
7. Medco E&P Natuna 253,67 ton dengan biaya pengelolaan US$104,5 ribu
8. ConocoPhillips Indonesia 269 ton dengan biaya pengelolaan US$486 ribu
9. PT Pertamina Hulu Energi Sanga-sanga 1.483,86 dengan biaya pengelolaan US$166,41 ribu
10. PetroChina Internasional Jabung 5.003,67 ton dengan biaya pengelolaan US$1,44 juta. (Info/Cnn)