13 Kasus Covid-19 di Dumai Bertambah

oleh -
Foto internet/ ilustrasi

INFOWARTA.COM, DUMAI – Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Dumai semakin bertambah. Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kota Dumai menyebutkan ada 13 pasien positif tambahan pada, Rabu (2/9/2020) kemarin.

“Benar, ada 13 penambahan, klaster paling banyak penambahan yakni klaster salah satu swalayan di Jalan Hasanuddin, dari 13 tambahan, ada 9 pasien dari klaster swalayan, selain ada pasien suspek dan tracing pasien positif sebelumnya,”ujar Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kota Dumai dr Syaiful

Ia mengatakan swalayan tersebut sudah di tutup dalam rangka sterilisasi dan tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kota Dumai masih tracing kontak terhadap para pasien. “Ada puluhan yang kami tracing, masih menunggu hasil, kemungkinan kasus dalam beberapa hari kedepan akan terus bertambah,” terangnya.

Dari 13 pasien tambahan positif Covid-19 itu enam pasien menjalani perawatan di RSUD Kota Dumai dan tujuh pasien menjalani Isolasi mandiri. “Jadi total pasien positif Covid-19 di Kota sebanyak 144 orang dengan rincian 50 sembuh, 61 isolasi mandiri, 31 isolasi di RS dan dua meninggal,” terangnya.

Ke 13 pasien tersebut yakni ADK (24) warga Rimba Sekampung, CBB (19) warga Sukajadi, CDI (24) warga Lubuk Gaung, D (20) warga Tanjung Palas, DS (21) warga Tanjung Palas, DS (23) warga Bukit Datuk, ES (31) warga Teluk Binjai, LSS (32) warga Teluk Binjai, SM (18) warga Rimba Sekampung, TV (21) warga Rimba Sekampung, YN (22) warga Bumi Ayu, M (38) warga Jaya Mukti dan IS (67) warga Pangkalan Sesai. “Selain itu, ada satu pasien dinyatakan sembuh yakni PK (31) warga Bagan Besar, pasien di minta juga untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 10 sampai 14 hari sebelum kembali beraktivitas,” terangnya.

Syaiful mengatakan dengan terjadi penyeberan virus corona di pusat perbelanjaan, maka kembali di tegaskan kepada pelaku usaha yang melayani konsumen untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. “Selain itu kami minta seluruh pelaku usaha yang melayani masyarakat sebagai konsumen untuk melakukan rapid test, atau swab mandiri terhadap para karyawan mereka, untuk menekan penyebaran Covid-19,” terangnya

Ia mengatakan pihaknya saat ini secara masif mensosialisasikan sanksi bagi pelanggaran Protokol Kesehatan. “Seluruh masyarakat wajib menggunakan masker, jika tidak ada sanksi yang menanti, untuk pelaku usaha jika ada yang melanggar sanksi bisa sampai pencabutan izin usaha,” katanya.

Terakhir, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan

kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa atau membuat kegiatan yang

membuat kerumunan. “Karena dari beberapa kasus terakhir sudah terjadi

penyebaran kasus positif dari kegiatan-kegiatan yang kami maksudkan tersebut,” tutupnya.(RP)

Sumber : Riaupos