2 Hari Polsek Bangko Tangkap 2 Pengedar Narkoba

oleh -
Foto tsk

Infowarta.com, BAGANSIAPIAPI – Jajaran Opsnal Polsek Bangko berhasil menangkap 2 tersangka pengedar penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu bersama barang bukti dalam waktu 2 hari.

Tersangka pertama ditangkap pada selasa (19/11/2019), Raziz Gandi Bin Nurdin ditangkap di Jalan Muhammadiyah Gg.Taqwa Kelurahan Bagan hulu Kecamatan Bangko dengan Barang Bukti,1 bungkus plastik bening sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,1bungkus plastik bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 4 bungkus plastik bening sedang yang berisi plastik bening kosong,30 bungkus plastik bening kecil yang berisi plastik bening kosong,1 HP merk nokia, 1 dompet berwarna krem,1 jarum, 1 sendok yang terbuat dari pipet,uang Rp. 480 ribu.

Tersangka 2 Rahmawati Binti Selamat ditangkap di jalan Durian Kelurahan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko,dengan Barang Bukti 1 bungkus plastik bening sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,2 bungkus plastik bening sedang bekas sabu-sabu, 1 bungkus plastik bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,1kantong yang berisikan plastik bening kosong,1 timbangan digital warna hitam,1 tas warna merah merk mustika,1unit HP merk nokia warna hitam,1 isolasi warna putih beserta tempat nya berwarna hijau,2 sendok terbuat dari kertas,1alat penghisap,2 buah kaca pireks,2 pipet plastik,1mancis,1gunting warna biru,1plastik warna hitam.

Demikian di Ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK,MSi melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Kamis (21/11) melalui Pesan WhatsApp nya.

“Ya dalam 2 hari Jajaran Opsnal Polsek Bangko berhasil menangkap 2 pengedar narkoba.”Ungkap AKP Juliandi.

“Sementara kronologis penangkapan kedua tersangka ini pertama tersangka Raziz Gandi Bin Nurdin ditangkap di Jalan Muhammadiyah Gg.Taqwa Kelurahan Bagan hulu Kecamatan Bangko pada selasa (19/11) sekira pukul 15.40 WIB,Kemudian keesokan harinya pada Rabu (20/11) sekira pukul 18.00 WIB tersangka Rahmawati Binti Selamat ditangkap di rumahnya di jalan Durian Kelurahan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko.”Paparnya.

“Kedua tersangka di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat di percaya lalu ditindak lanjuti jajaran opsnal Polsek Bangko dan benar kedua tersangka di duga menjadi pengedar narkoba di Kecamatan Bangko yang sangat meresahkan masyarakat dan berhasil di tangkap di rumahnya masing-masing beserta Barang Bukti.”jelasnnya.

“Selanjutnya kedua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu langsung dibawa Kepolsek Bangko,untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.”Jelasnya lagi.

Mantan Kasat Narkoba Polres Rohil ini berharap kepada masyarakat untuk dapat bekerjasama dengan pihak Kepolisian jangan takut laporkan jika di lingkungan kita ada kejahatan penyalahgunaan narkoba,agar generasi muda kita tidak terkena imbasnya yang dapat merusak masa depan mereka.”Pungkasnnya.(ake)