2 Pengedar Sabu Asal Dumai Di Tangkap Sat Reskrim Polsek Bangko

oleh -

Infowarta.com, BAGANSIAPIAPI – Kerja keras Jajaran Reskrim Polsek Bangko dalam mengungkap pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika di wilayah kerjanya membuahkan hasil, kali ini satu paket besar narkotika jenis shabu seberat 3.40 Gram berhasil di ungkap dalam waktu 1 x 24 jam

Tak tanggung-tanggung kali ini empat orang pelaku kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil di ungkap di 4 lokasi berbeda,2 pelaku merupakan warga Kota Dumai yang di tangkap memiliki dan kedapatan menguasai narkotika jenis Sabu lebih kurang senilai 500 juta.

Hal ini terungkap saat melakukan press rilis di Aula Mapolsek Bangko Jalan Perwira Bagansiapiapi,Sabtu (18/01) sekira pukul 16.30.WIB yang di pimpin langsung Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa.SIK di dampingi Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu D Raja Napitupulu,Panit Binmas Iptu Arifin,Ps.Panit Reskrim Aipda Mujiono,Ps. Kasi Humas Bripka Puji Anton.

Dalam keterangan press rilis ini Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa meminta kasus ini terus dikembangkan biar tuntas,dan dapat terungkap siapa bandar besar sebenarnya yang telah merusak mental generasi muda penerus bangsa ini.

Dikatakannya lagi,Ke empat pelaku tersebut 2 diantaranya merupakan warga Kota Dumai yang tangkap setelah di lakukan pengembang terhadap tersangka Jhon Herman alias Mantung (33) warga RT/12 RW/007 Kelurahan Bagan Punak,Kecamatan Bangko.

Dengan barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik kecil yang diduga narkotika jenis Sabu,Satu set alat hisap sabu(bong) yang terbuat dari botol minuman,Sebungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 4 paket diduga narkotika jenis Sabu, Uang kontan sebanyak Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),satu unit Handphone merek Samsung lipat warna gold dan satu paket besar Sabu dengan berat kotor 3,40 gram dari 2 tersangka asal Kota Dumai.

“2 tersangka warga Dumai tersebut Muhammad Firdaus (21) alias Amat warga Jalan Siliwangi,RT 012/RW 007,Kelurahan Tanjung Palas,Kecamatan Dumai Timur,Kota Dumai,Dan tersangka kedua Robby Fernando alias Roby (27) warga Jalan Tega Lega,Dumai,Kedua tersangka ini Kita tangkap dilokasi berbeda.”Papar Kapolres, Ahad (19/01/2020)

“Dari tersangka pertama Jhon Herman yang kita tangkap ini lalu kita kembangkan ke tersangka kedua atas Roby,dari informasi Roby inilah lalu kita kembangkan tersangka ketiga Muhammad Firdaus yang kita buru sampai ke Kota Dumai yang membuahkan hasil beserta barang bukti 1 paket besar sabu yang kita taksir senilai 500 di dalam Jok motor Ninja berwarna hitam serta satu unit HP Nokia Hitam,serta tunai Rp.750 ribu dan 1 unit HP merek Vivo 1901 warna hitam.”Terang Kapolres Lagi.

“Kita simpulkan berdasarkan hasil penyidikan ketiga tersangka ini merupakan satu komplotan,3.40 gram sabu ini rencananya akan di edarkan di Rohil,pengungkapan kasus ini setidaknya kita bisa selamatkan 1500 orang.”Paparnya lagi.

“Sementara 1 pelaku pelaku bernama Suyono alias Yono Sulardi (35) warga Japan BaikBaik, RT 018/RW 001 Kelurahan Bagan Hulu,Kecamatan Bangko hanya sebagai pemakai saja yang kita tangkap di Padamaran dengan barang bukti 1 bungkus plastik berisikan 2 plastik kecil diduga narkotika jenis Sabu, Sehelai celana panjang warna abu-abu merk G.2000 Man,1kotak obat Woods yang didalam nya terdapat satu set alat hisap sabu yang terbuat dari botol Bodrex Sirup,satu unit HP merk Samsung J2 Prime warna Gold,dua buah pipet berbentuk sendok dan narkotika seberat 0,53 gram.”terangnya lagi.

Mantan Kapolres Kuansing ini menegaskan dan berkomitmen tidak ada ampun bagi pelaku narkoba,siapapun dia akan terus di kejar dan ini akan di buktikan.”Pungkas Mantan Kapolres Kuansing ini mengakhiri.(ake)