65% Angka Perceraian Kota Dumai Dominasi di Gugatan Istri

oleh -

Infowarta.com, DUMAI – Angka Perceraian di Kota Dumai cukup tinggi, hampir 65% perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Dumai merupakan perkara gugatan cerai istri terhadap suami. Terhitung sejak 1 Januari hingga 15 Agustus 2019, sudah 371 perkara perceraian yang ditangani pengadilan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Kelas 1B Kota Dumai, Dr Hasan Nul Hakim, M.A.

“Hampir 65 persen perkara cerai merupakan perkara cerai gugat atau istri mengungat cerai suami, jadi memang lebih didominasi dibanding perkara cerai talak atau suami gugat cerai istri,” ujarnya.

Jika di bandingkan dengan cerai talak hanya pada angka 35 persen. “Jika di angka untuk cerai gugat ada sekitar 241 perkara, sedangkan cerai talak pada angka 130 perkara,” jelasnya.

Ia mengatakan faktor penyebab perceraian ada beberapa faktor mulai dari ekonomi, adanya pihak ketiga yang menganggu keutuhan rumah tangga, media sosial dan suami tidak bertanggung jawab.

“Namun dari sekian banyak faktor memang lebih didominasi karena pihak ketiga dan suami yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Untuk usia bervariatif mulai dari 30 – 50 tahun. Dengan status wanita yang gugat cerai didominasi oleh Ibu Rumah Tangga bahkan PNS. “Hingga Agustus ini ada 20 perkara cerai yang di ajukan PNS,” terangnya.

Ia menilai solusi untuk menekan laju perceraian adalah penguatan pendidikan berkeluarga bagi pasangan yang akan atau baru secara intensif dan serius. “Selain itu, kita meningkatkan nasehat perkahwinan atau konseling pra pernikahan sehingga mereka memahami makna sebenarnya dari pernikahan,” ujarnya.

Ia mengatakan namun tidak semua perkara diputuskan dengan perceraian, karena biasanya sebelum sidang kedua belah pihak akan dilakukan mediasi terlebih dahulu. “Hasilnya dari ratusan kasus perceraian hanya 20 perkara perceraian yang bisa dimediasi atau rujuk kembali,” tutupnya. (Ifw/vie)