Aneh! Ahli Waris Barita Simbolon Kembali Gugat Objek Tanah yang Sudah di Eksekusi PN Dumai

oleh -

INFOWARTA, DUMAI – Pengadilan Negeri (PN) Dumai menggelar sidang lapangan pemeriksaan setempat (PS) perkara No.50/Pdt.G/2022/PN Dum, Senin (05/12/22).

PS digelar di Kelurahan Mekarsari, Dumai Selatan, pada lokasi objek terperkara. Yakni, tanah seluas 8,920 hektar milik Usman Arazak. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai M Tahir, dihadiri kedua pihak berperkara.

Penggugat dihadiri oleh Sahat Simbolon serta Donal Simbolon (ahli waris Barita Simbolon) dan Kuasa Hukumnya Mangaratua Tampubolon. Sedangkan, tergugat Ahmad Tohar Usman (ahli waris Usman Arazak) didampingi Tim Kuasa Hukumnya yakni, Pendi Lubis, Indrayadi, Daulat Indra, Mastiwa dan Mustakim.

Terlihat juga hadir sejumlah warga yang memiliki lahan di batas obyek perkara. Mereka ingin menyampaikan perihal kepastian status lahan mereka yang diduga tumpang tindih dengan penggugat. Namun, majelis menyarankan agar disampaikan dalam persidangan.

Guna menjaga situasi yang kondusif juga terlihat hadir Babinsa Mekarsari Suwandi serta Bhabinkamtibmas Mekarsari S Manalu.

Dalam PS tersebut hakim meminta ketegasan keterangan penggugat. Terutama perihal batas objek perkara. Ada sejumlah keterangan penggugat perihal batas objek tidak sesuai dengan isi gugatan.

“Mana yang benar batas objek perkaranya. Apa yang dalam materi gugatan atau keterangan penggugat saat ini,” tegas hakim.

Sebelum memancangkan batas, hakim meminta pendapat tergugat. Keterangan tergugat justeru berbeda dengan penggugat. Khusus perihal luas dan batas lahan.

Penggugat melayangkan gugatan objek perkara seluas 15 hektar. Namun tergugat hanya memiliki lahan 8,92 hektar di lokasi tersebut.

Kemudian, perihal batas objek perkara, penggugat mengatakan sebelah utara berbatasan dengan PDAM, sebelah barat dengan Sungai Masjid, sebelah timur dengan tergugat, sebelah selatan dengan tanah penggugat.

Tergugat justeru mengatakan lahan kliennya sebelah utara berbatas dengan jalan, selatan dengan tanah Nirwan, sebelah timur dengan tanah Zainab Siregar serta sebelah barat juga dengan tanah Nirwan.

Namun, karena PS hanya bersifat membahas objek perkara, sehingga hakim tidak membahas tanah di luar itu. “Kita hanya membahas sebatas objek perkara,” jelas hakim.

Sehingga, ketika pancang tanda batas dipasang, terlihat objek perkara berada di tengah lahan milik tergugat.

Usai sidang, Kuasa Hukum Penggugat, Mangaratua Tampubolon enggan berkomentar kepada wartawan. “Nggak usah dulu berkomentar,” singkatnya sambil berjalan meninggalkan lokasi PS.

Sementara, Tim Kuasa Hukum Tergugat, mengungkapkan bahwa objek perkara sebelumnya sudah dieksekusi. Yakni, tanggal 19 September 2019 dalam perkara No.44 Pdt.G/2010/PN Dum.

Dimana, kliennya memenangkan gugatan melawan Barita Simbolon. Sebelum dieksekusi, kliennya juga pernah dilaporkan secara pidana dan sempat dikurung selama 3 bulan. Namun tim kuasa hukum mengajukan banding di PT dan MA kliennya tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas murni.

“Dalam perkara Pdt.G/2010/PN Dum , lahan ini dimenangkan klien kami. Serta sudah dilakukan eksekusi pada 19 September 2019 lalu.,” tegas Mastiwa.

Sebelum dilakukannya eksekusi oleh PN Dumai,  di lahan terperkara berdiri rumah milik para penggugat. Juga ada rumah ibadah umat Kristiani.

“Rumah para penggugat saat itu beserta rumah orangtuanya dibongkar paksa dengan alat berat. Sementara, rumah ibadah dibongkar sendiri oleh warga,” paparnya.

Entah bagaimana kejadiannya tiba-tiba muncul gugatan baru dengan surat yang berbeda. Diajukan lagi gugatan pada objek tersebut, dengan perkara No.50/Pdt.G/2022/PN Dum. Namun dengan dasar surat yang berbeda. Yakni surat No.07 SKT Tahun 1978 atas nama Barita Simbolon.

Menurut pengakuan tergugat, penggugat hanya mengajukan foto copy SKT No.07. Sedangkan yang aslinya sama sekali belum pernah.

“Perihal SKT No.07 milik penggugat kita ragukan keabsahannya. Kita akan tempuh jalur hukum pidana. Agar nantinya tidak marak mafia-mafia tanah di negeri ini,khususnya di Kota Dumai” tegasnya.

Selanjutnya, ditambahkan Indrayadi, tentang tidak sinkronnya keterangan antara penggugat dengan tergugat perihal batas lahan sengketa, ia menilai penggugat salah objek.

“Kita punya saksi yang bisa menyangkal keterangan penggugat,” imbuh Indrayadi.

Sumber: detak24.com