Baku Tembak Bandar Narkoba Dengan Polisi, Dua Orang Dilaporkan Tewas

oleh -

Infowarta, PEKANBARU – Kontak senjata terjadi antara Polisi dengan kelompok bersenjata yang merupakan jaringan Bandar Narkotika di Pekanbaru, Riau, Selasa pagi (23/7/2019) kemarin.

Dua orang kelompok Bandar Narkotika dilaporkan tewas saat baku tembak berlangsung.

Peristiwa terjadi di Gang Sepakat, Jalan HR Soebrantas, RT03/RW03, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.

Baku tembak berlangsung pada saat petugas melakukan pengungkapan serangkaian adanya jaringan bandar narkotika di wilayah itu.

Kontak senjata sempat memancing perhatian warga di lokasi kejadian. Petugas melarang warga mendekati lokasi guna keselamatan, Polisi memerintahkan agar warga tidak keluar dari rumah pada saat kontak senjata berlangsung.

Dua tersangka terlibat jaringan bandar narkotika dilaporkan tewas di tempat, dan satu berhasil diamnakan.

“Ada baku tembak terjadi dari jam 07.30 sampai 08.30 WIB, awalnya kami tidak tau percis kejadian apa diluar sana, kita diminta tidak keluar dari rumah saat baku tembak berlangsung,”.Bahkan saat aksi baku tembak terjadi, kata dia, warga Gang Sepakat dilarang melihat kejadian di luar.”Kata salah satu warga di lokasi kejadian.

Kapolda Riau Irjen Widodo Eko P kepada wartawan di Mapolda Riau, Pekanbaru, Selasa (23/7/2019). Mengatakan ada 3 orang tersangka saat dilakukan pengerebekan, dua pelaku inisial AS dan RN. Satu rekannya mencoba melarikan diri dan berhasil kita tangkap.

“Dua orang tewas tertembak di lokasi, dan satu masih hidup,” ujarnya.

Satu dari tiga tersangka adalah Satriandi, yang selama ini masuk DPO yang berhasil kaburnya dari Lapas Pekanbaru pada 2017 silam. “Jadi waktu dilakukan penggerebekan, Satriandi ini melakukan perlawanan. Dia memegang senjata api,” kata Widodo.

Satriandi diketahui merupakan pelaku kriminal kelas kakap yang menjadi buronan Lapas Kelas II A, kabur pada 2017. Dia divonis 20 tahun penjara dan merupakan bandar narkoba dan sekaligus pelaku pembunuhan menggunakan senjata api.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada satu tersangka yang diamankan.

Peristiwa ini berlangsung pagi tadi di Perumahan Palsa Residence, Jl Subrantas, Gang Sepakat, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan.

Usai pelaku dilumpuhkan, tim dari Gegana dan tim Indonesia Fingerprint Identification System (Inafis) Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap rumah No. 06 di Perumahan Palma Residance yang diduga ditempati para tersangka.

Dari peristiwa itu, polisi menyita sejumlah barang yakni 2 unit senjata revolver, 2 unit senjata laras panjang, 8 butir selongsong revolver, 6 butir peluru revolver laras pendek, 6 butir peluru dalam revolver merek Taurus, beserta 1 buah granat.(inf)