Baru, BC Sikat 34 Kg Sabu dan Dua Pelaku Dari Rupat

oleh -

Infowarta, DUMAI – Tampaknya Bea dan Cukai Dumai tidak main-main dalam menumpas peredaran narkotika, Selasa (23/7/2019), BC kembali meyikat sabu seberat 34 Kg di Tanjung Jering, Rupat Bengkalis. Dari penangkapan itu dua pria turut diringkus.

Penyelendupan narkoba jenis sabu-sabu lewat perairan sangat marak. Berulang kali di tangkap, namun hal itu tidak membuat efek jera bagi para pelaku penyelundupan narkoba.

“Ditanjung Jering Rupat, Puluhan Kilo sabu itu ditangkap,” Ujar masyarakat setempat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2019).

Dia mengungkap kan, kedua tersangka yang ditangkap merupakan warga, Sungai Mesim Pulau Rupat, SL alias Eman dan MR alias Liki ditangkap pada waktu yang sama.

Dari kedua tangan pelaku diamankan 34 Kg narkoba jenis sabu-sabu yang diduga di selundupkan dari Malaysia.

Sabu itu dibungkus dalam 34 paket yang di lakban. Di perkirakan satu bungkus sabu dengan berat 1 kg.

Humas Kantor Bea dan Cukai Dumai Khairil Anwar membenarkan adanya penangkapan Sabu-sabu tersebut. “Siang ini, kami akan samapaikan ke pada rekan media massa untuk di rilis secara lengkap terkait penangkapan tersebut,” Singkatnya.

Ia menegaskan pengangkapan ini merupakan sinergisitas antara instansi di Kota Dumai. “Kami komit untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya,” tutupnya.(inf)