Baru Bebas Penjara Spesialis Jambret Diringkus Polisi

oleh -

Infowarta.com, DUMAI – Pelaku spesialis jambret di Kota Dumai diringkus Kepolisian Resort Dumai. Tersangka berinisial DE (40) warga Kecamatan Dumai Selatan merupakan Residivis yang kerap keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya dijalan, targetnya pengendara terutama kaum wanita,” Ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, saat gelar press rilis Sabtu (18/01/2020) lalu.

Tercatat, jejak kejahatan yang pernah dilakukan tersangka sebayak tiga kali pada tahun 2000, 2012 dan 2014 dengan kasus jambret.

“Pelaku ini juga baru sekitar 1 bulan bebas usai menjalani hukum di Rutan Kelas IIB Dumai,” Papar Kapolres Dumai.

Terakhir pelaku berkasi di Jalan Darma Bakti, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan pada 20 November 2019 lalu, dan kini telah ditangkap.

“Pelaku juga menjambret pengendara yang memegang atau bermain handphone saat berkendara,” jelasnya.

Tersangka kini mendekam di jeruji Mapolres Dumai guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukum 5 tahun kurungan penjara.(inf)