Batalkan Pesanan Grab Akan Kena Denda, Ini 6 Faktanya

oleh -
foto Kompas Dok. Grab Ilustrasi GrabBike

Infowarta.com – Perusahaan transportasi berbasis online, Grab, berencana mengenakan denda kepada calon penumpang yang membatalkan pesanannya. Rencana itu sontak menuai pro dan kontra. Tak dapat dipungkiri, saat ini transportasi online begitu mendukung mobilitas masyarakat. Pemesanan yang hanya dilakukan melalui ponsel, pastinya juga memudahkan banyak orang. Namun, ada kalanya pemesanan itu menemui bermacam kendala yang membuat calon penumpang terpaksa membatalkan pesanan. Seperti apa detail kebijakan Grab tersebut? Berikut enam faktanya:

1. 17 Juni 2019 Kebijakan penerapan denda kepada penumpang ini mulai diberlakukan 17 Juni 2019. Pengenaan denda disebut sebagai salah satu langkah pengurangan terjadinya pembatalan oleh pelanggan. “Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan,” bunyi pengumuman Grab yang dilansir dari Antara, Senin (17/6/2019). Baca juga: Grab: Pelanggan yang Batalkan Perjalanan Akan Dikenai Denda

2. Pemesan sudah siap Mengantisipasi pembatalan perjalanan, Grab memberikan tips kepada pelanggan yang diklaim dapat mengurangi kejadian pembatalan, baik dibatalkan atau membatalkan. Sebelum melakukan pemesanan, pastikan penumpang telah siap dijemput. Sebisa mungkin hindari pemesanan ketika pelanggan masih melakukan berbagai aktivitas seperti dandan, belanja, antre membayar, makan, atau belum ada di titik penjemputan. Usahakan untuk memesan layanan transportasi online ketika penumpang telah berada di titik penjemputan.

3. Alamat Perhatikan alamat penjemputan dan tujuan yang dimasukkan ke aplikasi. Memastikan kebenaran alamat akan memudahkan pengemudi dan mengurangi kemungkinan pembatalan karena lokasi tak sesuai.

Selain itu, penumpang dapat menambahkan pesan di menu GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar tentang lokasi atau pakaian yang dikenakan pelanggan. Jangan lupa untuk menggunakan bahasa yang sopan, agar tak terjadi kesalahpahaman pengemudi dan penumpang. Baca juga: Batalkan Perjalanan Grab karena Pengemudi Lama Datang, Apa Kena Denda?

4. Uji Coba Dikabarkan, kebijakan baru mengenai pengenaan denda akibat pembatalan perjalanan ini masih memasuki uji coba. “Kami menerapkan uji coba biaya pembatalan, demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang,” ujar Grab.

Grab melakukan uji coba di dua kota, yaitu Lampung dan Palembang. “Denda pembatalan perjalanan di Grab masih dalam tahap uji coba selama satu bulan di dua kota saja, yaitu Lampung dan Palembang,” bunyi keterangan Grab, Selasa (18/6/2019).

5. Penerapan denda Disebutkan, pengenaan biaya pembatalan pemesanan berlaku dalam kondisi tertentu. Pelanggan yang melakukan pembatalan pemesanan dalam waktu kurang dari 5 menit, tidak akan dikenai biaya pembatalan. Selain itu, jika mitra pengemudi Grab terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju titik penjemputan, maka penumpang tidak akan dikenai biaya. Terakhir, pembatalan perjalanan dilakukan oleh mitra pengemudi Grab, maka penumpang tak akan dikenai biaya. Grab menetapkan denda pembatalan perjalanan GrabBike di Lampung dan Palembang sebesar Rp 1.000. Sementara, denda pembatalan perjalanan GrabCar ditetapkan sebesar Rp 3.000.

6. Respons masyarakat Meskipun kebijakan masih diuji coba di dua kota, pelanggan memberikan responsnya. Tak sedikit masyarakat pengguna moda transportasi online ini, menunjukkan sikap kontra mereka. Salah satunya, Sapto Andhika (28), karyawan perusahaan swasta di Jakarta mengaku keberatan dengan kebijakan Grab itu. Sebagai salah satu pengguna aktif transportasi online, khususnya Grab tersebut mengatakan, jika memang melakukan pembatalan pemesanan, hal tersebut pasti mempunyai alasan kuat. “Karena cancel ini di beberapa kasus karena pelanggan merasa dirugikan, misalnya driver tak bisa dihubungi, driver kelamaan, atau driver lokasinya kejauhan,” kata Sapto, Selasa (18/6/2019). Bahkan, Sapto mengaku bahwa pembatalan pesanan lebih sering diinisiasi oleh driver, bukan pelanggannya. Pengemudi melakukan pembatalan sepihak dengan macam-macam alasan, seperti lokasi jemput yang sulit dicapai karena memutar jalan dan sebagainya. Pelanggan lain, Ria Aprianty (19), seorang mahasiswi di Bekasi yang hampir setiap hari menggunakan Grab Bike juga mengaku keberatan dengan kebijakan ini. Menurut dia, pembatalan yang dilakukan juga karena driver kurang responsif, seperti tak menjawab ketika ditanya atau lokasi pengemudi yang jauh dari titik jemput.