Bawang Bombay 13,5 Ton Ilegal Dimusnahkan

oleh -
Pemusnahan Bawang Ilegal Asal Malaysia 13,5 Ton

Infowarta.com, DUMAI – Kantor Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas l Pekanbaru, wilayah Dumai, pada Kamis (3/10/2019), memusnahkan Sebanyak, 13,5 Ton bawang jenis Bombay (Alium Cepa), hasil tangkapan Bea dan Cukai Dumai.

Bawang Bombay sebanyak 13.518 Kilo gram tersebut, sebelumnya ditangkap Bea dan Cukai pada Jumat (27/9/2019) lalu.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar.

Kepala Balai Karantina pertanian Kelas 1 Pekanbaru Dra. Rina Delfi mengatkan, belasan ton bawang bombay ini merupakan hasil pengungkapan oleh Kantor Pengawasan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai, Jumat (27/9/2019) lalu.

Ia menjelaskan, pemusnahan 13 ton bawang bombay ini merupakan hasil dari tegahan KPPBC Dumai yang telah dilimpahkan kepada pihaknya pada tanggal 28 September 2019 lalu.

“Ada 1300 kampit bawang bombay ini kita musnahkan setelah dilimpahkan oleh KPPBC Dumai pada 28 September 2019 lalu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, selain mengamankan 13 ton bawang bombai pihak KPPBC juga mengamankan supir dan kernet truck yang mengangkut bawang seludupan tersebut. “Berdasarkan keterangan supir dan kernet, barang itu berasal dari Malaysia dan akan dibawa ke Palembang,” jelasnya.

Rina memaparkan, berdasarkan Permentan Nomor. 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia pasal 14 ayat 1 bahwa Tempat pemasukan untuk umbi lapis sebagaimana dimaksud terdiri atas, Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya, Pelabuhan Laut Belawan, Medan Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta Pelabuhan Laut Soekarno Hatta, Makassar, dan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas (FIZ), berada di Batam, Bintan dan Karimun.

Untuk itulah, berdasarkan UU No. 16 Tahun 1992 dan PP No. 14 Tahun 2002 dan Permentan No. 43 Tahun 2012 ini lah yang menjadi dasar dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Wilayah Kerja Dumai untuk melaksanakan pemusnahan bawang bombay, karena Pelabuhan Laut Dumai bukan merupakan pintu pemasukan komoditi bawang (umbi Iapis) yang belum direkognisi.

Sementara, Kasi PLI KPPBC Dumai, Gee Kuncoro menambahkan, pengungkapan penyeludupan jenis tanaman umbi ini berdasarkan informasi masyarakat akan adanya penyeludupan bawang.

Diakuinya, pada Jumat (27/9/2019), pihaknya, berhasil mengintai pelaku dari Sepahat, Kabupaten Bengkalis. Setibanya di sekitaran Bukit Jin, Kelurahan Bukit Batrem pihaknya berhasil amankan.

“Saat ini barang bukti dan supir dan kernet truck pengangkut bawang bombai telah diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Wilayah Kerja Dumai, untuk proses lebihlanjut,” pungkasnya.

‎Pada pemusnahan tersebut, juga turut hadir Kasat Reskrim, Kasat Polair, Kasi PLI KPPBC Dumai, Gee Kuncoro, dan tamu undangan lainya‎.(iwc)