Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Tangkapan

oleh -
Pemusnahan barang tangkapan hasil penindakan Bea dan Cukai Dumai

Infowarta.com, DUMAI – Bea Cukai Dumai bersama Forkopimda Dumai, melakukan pemusnahan barang hasil penindakan Petugas Bea Cukai Dumai yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN), di Lapangan Gudang TPP Bea Cukai Dumai, Kamis (12/12/2019)

Kegiatan yang dipusatkan di lapangan gudang TPP Bea Cukai Dumai, terlihat juga di hadir kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta, perwakilan Lanal Dum‎ai, dan tamu undangan lainnya.

Kasi Pusat layanan informasi (PLI), Bea Cukai Dumai, Gatot kuncoro ‎mengungkapkan, barang hasil penindakan Petugas Bea Cukai Dumai yang telah ditetapkan menjadi BMN, pihaknya lakukan pemusnahan.

‎Atas barang tersebut, tambahnya, dilakukan penindakan dan penegahan oleh petugas Bea Cukai Dumai karena barang tersebut telah melanggar ketentuan Larangan Pembatasan (Lartas) saat importasinya, Melanggar ketentuan Undang Undang Cukai, serta Melanggar ketentuan Kepabeanan.

Kegiatan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) ini, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan barang oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai a.n Menteri Keuangan.

Adapun data barang yang di musnahkan, yakni, Rokok berbagai merk sebanyak 1800 Sloop atau 18000 bungkus atau 360000 batang Rokok.

Kemudian Balpres 24 ball, ikat pinggang 180 Koli, tas dan dompet berbagai merk 50 Koli, kaos kaki dan pakaian 30 Koli, drum plastik 35 buah dan mainan anak-anak 20 Koli.

Selanjutnya, Minuman mengandung etil alkohol (MMEA), berbagai merk dengan kandungan alkohol di atas 5% sebanyak 188 botol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan kandungan alkohol di bawah 5% 2 carate atau 48 kaleng‎.

“Piring dan gelas 6 koli, obat-obatan atau kosmetik 7 kotak dan ban dalam kendaraan bermotor roda empat 15 koli, juga ikut dimusnahkan,” imbuhnya.

Gatot mengaku, Penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Dumai ini, merupakan manifestasi fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai community protector yaitu kewajiban Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun Iingkungan.

Penindakan atas rokok illegal, yang melanggar ketentuan Undang Undang Cukai, merupakan wujud kesungguhan segenap petugas Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang.

Untuk Potensi Kerugian Negara tambahnya, Peredaran rokok illegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) illegal, selain mengancam Negara dari sisi penerimaan cukai. juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Selain itu, harga rokok illegal dan MMEA illegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredarannya dan dibatasi konsumsinya.

Bukan hanya itu saja, jelas Gator Peredaran barang barang bekas (Pakaian dan Ban Bekas), akan membahayakan masyarakat yang menggunakannya, baik dari segi keselamatan (ban bekas tidak Iayak pakai) maupun ancaman kesehatan atas penggunaannya (Pakaina bekas pakai, kosmetik, makanan dan obat kesehatan yang Iain).

Gatot mengaku, pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi Negara dan kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang barang illegal.

“Kita musnahkan dengan cara di bakar bagi barang barang seperti rokok, Ban, kain dan lainya. Sedangkan Miras kita musnahkan dengan alat berat, kita juga menimbun barang barang yang kita musnahkan,” pungkasnya.(trb/ifw)