Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Miras dan Rokok Ilegal

oleh -

DUMAI – Bea dan Cukai (BC) Dumai melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang tegahan yang berlangsung selama tahun 2019 hingga tahun 2021.

Barang sitaan berbagai jenis produk yang dimusnahkan di halaman belakang kantor Bea dan Cukai Dumai, Rabu (13/10) tersebut merupakan barang sitaan hasil tegahan dari Bea Cukai Dumai dan Bea Cukai Riau.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Dumai Fuad Fauzi mengataknn, seluruh barang sitaan yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penegahan oleh Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai dan pihak kepolisian.

“Untuk barang sitaan yang kami musnahkan kali ini bernilau Rp5,4 miliar dengan potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini mencapai Rp2,8 miliar,” ujar Fuad.

Lebih lanjut dikatakan Fuad untuk barang sitaan yang dimusnahkan, yakni 2,8 juta batang rokok ilegal, 2.398 liter minuman keras dari berbagai merk, 250 karung garmen, produk kecantikan dan beberapa barang lainnya. Barang sitaan yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum. Tidak ada pemilik dari barang sitaan yang dimusnahkan ini. “Ada beberapa tangkapan yang saat diamankan ada tersangkanya dan itu akan kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukab proses hukum lebih lanjut,” tambah Fuad.(rp)