Biadab, Gadis Remaja Disiksa Ayah Tiri Sejak Usia 8 Tahun Hingga di Cabuli

oleh -
Tersangka

Infowarta.com, DUMAI – AG (14) seorang remaja putri bernasib malang. Masa remajanya begitu menderita, kejadian itu terjadi di Kecamatan Bukit Kapur. Seorang remaja putri menjadi pelampiasan nafsu bejat sang ayah tiri. Tidak hanya di cabuli, AG juga di siksa.

Pelaku diketahui berinisial ES (39) warga Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Ia sudah mengalami tindak kekerasan oleh sang ayah sejak usia 8 tahun, ia juga menjadi budak nafsu setan ES. Ibu korban tidak dapat berbuat banyak, karena juga ikut menjadi bulan-bulanan kemarahan pelaku.

“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat sekitar terkait adanya seorang anak yang menjadikan korban kekerasan ayah tiri,” ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Bukit Kapur, AKP Tumara, Rabu (4/12/2019) kemarin

Ia mengatakan perbuatan pelaku terungkap ketika korban melarikan diri dari rumahnya dan meminta pertolongan dengan warga sekitar, Ahad (1/12/2019) lalu. Dimana, ia menceritakan jika dirinya mengalami tindak kekerasan oleh ayah tirinya.

“Korban menyatakan bahwa dirinya ditendang oleh ayah tirinya karena pelaku menyuruh korban mendorong sepeda motor yang mogok, namun sepeda motor tidak mau juga hidup pelaku emosi dan menendang bagian perutnya,” jelas Kapolsek.

Selain itu, ibu korban juga dipukul oleh pelaku menggunakan martil. Atas cerita itu, masyarakat melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Kapur.

“Menurut keterangan korban aksi kekerasan yang dialaminya berlangsung sejak dirinya berusia 8 tahun. Ia selalu mengalami kekerasan fisik. Bahkan, korban juga sudah 4 kali disetubuhi oleh pelaku. Setiap kali usai menyetubuhi korban, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban kalau menceritakan hal tersebut kepada orang lain,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan dan keterangan korban, Polsek Bukit Kapur lalu pemeriksaan saksi dan korban hingga dilakukan visum. Hingga akhirnya, dihari yang sama pelaku berhasil diamankan petugas dikediamannya.

“Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Bukit Kapur guna penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Ia mengatakan pelaku bakal di jerat dengan pasal berlapis tidak hanya UU Perlindungan anak, namun juga UU tentang penghapusan kekerasan di rumah tangga. “Perilaku pelaku begitu bejat, sudah di luar perikemanusiaan,” tutupnya.(ifw)