BPOM Dumai Musnahkan Kosmetik dan Makanan Senilai 1,8 Miliar

oleh -
Foto Pemusnahan Barang Bukti

infowarta.com, DUMAI – Kantor Badan pengawasan obat dan makanan (B‎POM) kota Dumai, lakukan pemusnahan barang temuan ilegal dan barang titipan kejaksaan Bengkalis dan BPOM Dumai, yang dilaksanakan pemusnahaa secara simbolis di Pendopo Sri Bunga Tanjung, Rabu (20/11/2019).

‎Pada pemusnahan barang temuan berupa makanan, obat-obatan dan Kosmetik yang ilegal, langsung dihadiri Kepala kantor (Kakan) BPOM Kota Dumai, Emi Amalia, perwakilan kejaksaan Dumai dan bengkalis, Kesehatan, Disperindag, serta tamu undangan lainnya.

Kakan B‎POM Dumai, Emi Amalia mengungkapkan,

Pemusnahan barang temuan non PJ serta barang titipan Kejari Bengkalis ini, ‎merupakan hasil kerjasama dengan lintas sektor antara lain polres, Dinas perdagangan, Dinas kesehatan dari kota Dumai dan Bengkalis.

“Total temuan obat-obatan tradisional, kosmetik, dan pangan TMS berjumlah 340 sarana, 3875 item, 101.008 botol/bungkus/kotak/ pot dengan total nilai ekonomi sebesar Rp 1,8 Milyar,” katanya, Rabu (20/11/2019).

Ia menambahkan, kegiatan ini sebagai upaya untuk menurunkan tingkat peredaran obat-obat tradisional, kosmetik, dan pangan ilegal atau mengandung bahan berbahaya, serta melindungi kesehatan masyarakat dari resiko akibat pengunaan obat, kosmetik, pangan yang tidak memenuhi syarat.

‎Dirinya mengaku, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penindakan dari bulan September sampai bulan Oktober 2019, terhadap sarana distribusi obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan di wilayah Dumai dan Bengkalis.

Untuk itulah, tambahnya, dirinya meminta kepada masyarakat ‎agar meningkatkan kewaspadaannya, terutama generasi milenial yang rentan terhadap potensi bahaya produk obat, obat tradisional, kosmetik, dan pangan ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

Emi menghimbau menghimbau kepada pelaku usaha untuk terus menaati peraturan yang berlaku. Badan POM Juga mendukung penuh pelaku usaha untuk memproduksi dan mendistribusikan obat dan makanan yang aman dan bermanfaat, bermutu serta berdaya saing tinggi.

Masyarakat, sebutnya, juga harus lebih proaktif dalam memilih Obat, Obat tradisional, kosmetik, dan panganan. Ingat selalu “cek klik”. Kemasan harus dalam keadaan baik baca informasi pada lebel dan terpenting pastikan ada izin edar BPOM, dan cek masa kadaluarsanya.

“Masyarakat yang mencurigai kegiatan produksi atau peredaraan obat, kosmetik dan pangan ilegal dilingkungan nya, dapat menghubungi unit layanan pengaduan konsumen (ULPK) kantor BPOM kota Dumai, di Nomor telepon (0765) 37792,” pungkasnya.(ttb/inf)