Cegah Karhutla, Personil Polsek Arsel Gencar Sosialisasi Maklum Kapolda

oleh -

Infowarta.com, Kobar – Polsek Arsel melalui Pawas bersama anggota cegah Karhutla, rutin laksanakan Imbauan maklumat Kapolda Kalteng secara mobile kepada warga masyarakat diseputaran Ahmad Wongso Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Rabu (25/05/2022) pagi.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Arsel Kompol Saipul Anwar SH menyampaikan himbauan maklumat kapolda Kalteng tentang bahaya karhutla ini rutin dilakukan kepada warga masyarakat.

“Karena wilayah kecamatan Arsel ini termasuk salah satu zona merah rawan Karhutla dan wilayah yg memiliki lahan hutan gambut rawan terbakar apabila terjadi kebakaran baik itu disengaja ataupun tidak disengaja, sulit untuk dipadamkan jika terjadi kebakaran lahan dan hutan,” ucap Kapolsek.

Kapolsek Arsel mengatakan bahwa bagi para pelaku pembakaran lahan dan hutan bisa dikenakan pidana sesuai dengan pasal 50 ayat 3 huruf d UU RI no 41 tahun 1999 dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar arif dan bijaksana dalam membuka lahan perkebunan atau pertanian, dapat dilakukan dengan cara  menggunakan alat yang ramah lingkungan agar tidak merusak ekosistem di sekitarnya,” ungkap Kapolsek. (Red)