Demi Menyelamatkan Putra Putri Daerah Jailani,A.M Minta 70 persen Tenaga Kerja Lokal Disertai Akta dan Ijazah Dumai

oleh -

Infowarta.com, DUMAI – Penerapan sistim penjaringan tenaga kerja lokal perlu di perhatikan. Sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, 70 persen tenaga kerja lokal yang berkesempatan bekerja perlu di rujuk kembali dengan membuktikan dokumen otentik seperti Akta Kelahiran dan sejumlah dokumen Pendidikan yang berdomisili di Kota Dumai.

Demikian disampaikan aktivis pejuang pekerja lokal Jailani,A.M “Selama ini, untuk menentukan 70persen tenaga kerja lokal ini kami menduga di susupi tenaga kerja dari luar dengan melakukan perpindahan KTP saja. Padahal dia dari luar, di urus KTP pindah ke dumai. Ini yang harus ditertibkan.” Kata Tokoh Muda Dumai Jailani,A.M saat bincang dengan wartawan beberapa waktu lalu.

Udo Jay menegaskan tidak menghalangi bagi setiap tenaga kerja luar untuk bekerja di Kota Dumai, namun harusnya menurut Udo Jay, tetap sentiasa mengikuti ketentuan yang ada. “Silahkan 30 Persen di isi dari tenaga kerja luar dumai. Tapi jangan merampas hak pengangguran lokal yang notaben nya 70persen dengan cara perpindahan KTP. Maka dari ini, saya meminta agar Perda 70 -30 persen wajib disertai dengan dokumen pendukung, seperti akta lahir dan ijazah pendidikan di Dumai.” Pungkasnya.

Udo Jay meminta Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan itu disertai dengan perwako tenaga kerja lokal harus di sertai dengan akta kelahiran sehingga peluang bagi anak daerah untuk bekerja sebanyak 70 persen ter realisasi dengan benar.

Banyaknya tingkat pengangguran saat ini menjadi perhatian tersendiri, Jailani,A.M menilai Peraturan Daerah (Perda) 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen tenaga kerja luar Dumai belum maksimal pada pelaksaan teknis.

Pria asal Kelurahaan Purnama, Dumai Barat itu juga meminta agar perusahaan swasta di Dumai lebih koperatif dan mendukung Perda tenaga kerja 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen tenaga kerja luar.(ifw)