Demi Tambah PAD, Dinas PUPR Sewakan Alat ke Perusahaan

oleh -

DUMAI, INFOWARTA.COM – Demi mengejar setoran untuk Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) tahun 2023 sebesar Rp.500 juta, 2 alat berat milik Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai disewakan ke perusahaan PT Agro Murni.

Dari pantauan di lapangan, dua unit alat berat jenis Motor Gleder dan Vibrating Roller sejauh ini masih berada di kawasan PT Agro Murni.

Kasi Alat Berat dan Laborturium Rizal Fakata ketika dikonfirmasi oleh awak media di ruangan kerjanya membenarkan bahwa dua alat berat tersebut sengaja disewakan ke perusahaan PT Agro Murni yang lokasi di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Rizal mengatakan, pihak PUPR menyewakan alat berat tersebut ke pihak perusahaan dengan sistim pembayarannya perjam. Hal ini dilakukan sesusai dengan Perda Nomor 22 tahun 2011.

“Ya, memang benar. Ada 2 unit alat berat kita sewakan ke perusahaan PT Agro Murni. Sistem pembayarannya, perjam Rp200 ribu. Hal ini kita lakukan sesuai dengan kontrak. Untuk pembayarannya langsung dibayar dan kita setor ke PAD,” kata Rizal.

Rizal juga menjelaskan, penyewaan alat berat ini dilakukan pihak PUPR untuk menambah pendapatan PAD Kota Dumai sebesar Rp.500 juta pertahun. Maka dari itu, pihaknya telah berkordinasi masalah ini ke Kadis PUPR terkait penyewaan alat berat tersebut.

“Satu hari 8 jam alat berat kita beroperasi. Mulai dari jam 8.00 WIB pagi sampai pukul 17.00 WIB. Untuk pembayarannya 5 hari sekali. Itupun dilihat dari situasi di lapangan. Karena sekarang ini musim hujan, makanya tidak bisa kita perkirakan berapa jam sehari kerja. Alat berat kita sudah seminggu di lokasi,” terang Rizal lagi.

Ditambahkan Rizal, alat tersebut bisa digunakan untuk sosial, apabila dibutuhkan. Namun sekarang ini masih digunakan oleh perusahaan. Untuk masalah gaji operator pihak PUPR yang bertanggungjawab.

“Kalau suatu saat dibutuhkan untuk kebutuhan masyarakat bisa digunakan. Untuk masalah kerusakan, dibawah Rp1 juta itu kita yang tanggungjawab. Namun apabila kerusakan diatas Rp1 juta itu tanggungjawab kita (PUPR),” tambah Kasi Alat Berat dan Labortorium Dinas PUPR Kota Dumai.