Demo, AMPLI minta Usut tuntas Permasalahan dugaan Limbah PT DPA dan Hentikan Operasional sebelum izin dilengkapi

oleh -

INFOWARTA.COM, DUMAI- Aliansi Mahasiswa Pengawas Limbah Industri (AMPLI) Kota Dumai menggelar aksi demo pada hari ini, Kamis (30/3), terkait dugaan pembuangan air limbah PT. Dumai Paricipta Abadi (DPA) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan status kepemilikan izin IPAL DPA yang masih belum jelas.

Aksi demo ini dikomandoi oleh Koordinator Lapangan Mhd. Nofrizal Gunawan.P dan dikawal oleh pihak Polres Dumai sesuai dengan UU 9 Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum.

Dalam aksinya, mahasiswa mempersoalkan kondisi perusahaan yang masih bermasalah dengan kepemilikan izin limbahnya, serta tidak adanya tindak lanjut dari pihak DLH dan DPRD yang terpantau sudah turun melakukan pengecekan ke perusahaan.

Nofrizal menegaskan bahwa AMPLI akan mengusut tuntas perihal dugaan pembuangan air limbah yang diduga sengaja dibuang oleh pihak perusahaan PT DPA ke laut, dan ini merupakan langkah awal bagi AMPLI untuk mengusut seluruh perusahaan di Kota Dumai yang terduga melakukan aktivitas yang sama tanpa adanya IPAL.

Selain itu, Nofrizal juga mengatakan bahwa AMPLI akan melakukan audiensi besok ke DLH Kota Dumai untuk memastikan kepemilikan izin lingkungan serta izin lain yang berkaitan dengan PT DPA. Pihak AMPLI ingin memastikan apakah izin tersebut memang belum ada dan meminta pihak pemerintah dan aparat terkait untuk bisa menghentikan operasional perusahaan karena melanggar UU 32 tahun 2009 tentang PPLH.

“kami ingin benar benar memastikan kalau izin tersebut memang belum ada, kalau benar belum ada, kami minta pihak pemerintah dan aparat terkait, untuk bisa menghentikan Operasional perusahaan, Karna jelas jelas melanggar UU 32 tahun 2009 tentang PPLH.” Ungkap Nofrizal

Dalam pertemuan singkat bersama massa AMPLI yang aksi siang ini, pihak manajemen PT. DPA yang diwakili oleh Mulyono mengatakan, bahwa perusahaan belum memiliki izin IPAL sampai saat ini karena dalam proses pengurusan.

Namun, ketika ditanya kembali apakah izin ini sudah diajukan sejak awal perusahaan berdiri pada 2013 atau baru diajukan ketika persoalan PT DPA ini mencuat ke publik, pihak perusahaan tidak memberikan jawaban.

Nofrizal mengatakan bahwa AMPLI akan mengumpulkan informasi yang konkrit dan akan menyusun langkah selanjutnya apabila terbukti ada pidana. Mereka akan melaporkannya ke Polres, Polda, dan mengirimkan surat laporan ke Polri.

Namun, jika hanya sampai pada pelanggaran administrasi seperti ketidakpemilikan izin IPAL, AMPLI meminta DLH Dumai, Provinsi, dan Kementerian untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian operasional perusahaan sampai izin dipenuhi.

AMPLI juga akan terus melakukan aksi berikutnya dengan menggandeng elemen pemuda dan masyarakat lainnya, terutama yang konsen menyoroti persoalan lingkungan di Kota Dumai.