Digerebek di Rumah, Benda Ini ditemukan Polisi….

oleh -
Foto ilustrasi

Infowarta.com, DUMAI – Kepolisian dari Tim Sat Narkoba Polres Dumai mengamankan seorang pria warga asal Kelurahaan Jalan Setia Gang Rahayu, Kelurahaan Tanjung Palas, Dumai Timur. Jumat (6/9/2019) lalu.

Tersangka berinisial SU alias Anto (36) diamankan petugas di kediamankan Jalan Setia Tanjung Palas. Dari penangkapan petugas menemukan barang bukti sabu sabu sebanyak empat paket sedang, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, dan satu unit handphone.

Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, pelaku diamankan dari penyelidikan Team Sat Res Narkoba Polres Dumai beberapa hari lalu.

Berdasarkan informasi yang diterima menyebutkan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi pelaku kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan identitas pelaku, digeledah, dan ditemukan barang bukti dan dibawa ke Polres Dumai guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Restika PN melui Kasubag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal membenarkan adanya,ungkap kasus teresebut.

“Pelaku telah diamankan, dan kini masih di sidik, untuk pengembangan lebih lanjut,” Katanya. Selasa (10/9) kemarin.

Tidak ada perlawanaan saat pelaku diamankan, akibat perbuatan pelaku terjerat UU 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (Ifw)