Disdukcapil Dumai Terbitkan KTP untuk JJ, Diklaim Sesuai Aturan dan Prosedur

oleh -

INFOWARTA.COM, Dumai – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai telah menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk seorang perempuan berinisial JJ (24). Penerbitan KTP ini sempat menjadi sorotan setelah JJ diduga merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand, yang ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai saat mengurus paspor.

Kepala Disdukcapil Kota Dumai, Zulfahren, menegaskan bahwa penerbitan KTP untuk JJ telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ditemui di kantornya pada Jumat (18/10/2024), Zulfahren menyatakan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan yang diajukan oleh JJ sudah memenuhi ketentuan. “Proses penerbitan KTP ini telah melalui prosedur resmi yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Penduduk,” jelasnya.

Proses Penerbitan KTP Sesuai Aturan

Menurut Zulfahren, Disdukcapil Dumai melaksanakan proses penerbitan dokumen kependudukan dengan merujuk pada persyaratan yang berlaku. Salah satu persyaratan utama adalah surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) setempat dan dokumen pendukung seperti bukti peristiwa kependudukan dan ijazah pendidikan terakhir.

Jika pemohon tidak memiliki ijazah pendidikan, sesuai Pasal 4 Perpres 96 Tahun 2018, pemohon dapat mengisi Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Pendidikan dengan menggunakan formulir F.1.04. “Dalam kasus JJ, semua persyaratan yang diperlukan sudah dipenuhi dan Disdukcapil telah mendaftarkan biodata yang bersangkutan sesuai aturan,” ungkap Zulfahren.

Ia juga menambahkan bahwa penerbitan KTP JJ didasarkan pada Perpres 96 Tahun 2018, Permendagri 108 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perpres 96 Tahun 2018, serta Permendagri 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku dalam administrasi kependudukan.

Kasus yang Menjadi Sorotan

Kasus penerbitan KTP JJ menjadi perhatian publik setelah pihak Imigrasi Kelas I TPI Dumai menahan JJ karena dicurigai sebagai Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand. JJ ditahan saat mencoba mengurus paspor di Kantor Imigrasi Dumai. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kewarganegaraan JJ dan validitas dokumen kependudukannya.

Meski demikian, Zulfahren memastikan bahwa dari sisi administrasi kependudukan, penerbitan KTP JJ telah dilakukan sesuai prosedur dan data yang diserahkan pemohon. “Kami hanya bekerja berdasarkan dokumen dan persyaratan yang diajukan. Untuk urusan lainnya, itu menjadi kewenangan pihak yang berwenang, seperti imigrasi,” tutupnya.

Saat ini, pihak imigrasi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait status kewarganegaraan JJ dan dugaan pelanggaran aturan keimigrasian.