Dispora Bahas Dalam Hearing Bersama Komisi III, Gesa Kepemilikan Lahan Sport Centre

oleh -

PEKANBARU – Status kepemilikan masih menjadi kendala dalam pembangunan kawasan Sport Centre 3 in 1 atau dikenal (olahraga, pusat pembinaan kepemudaan dan pusat rekreasi keluarga) tepat berada di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

melalui pembahasan Hearing bersama komisi III DPRD, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispora) saat sedang menggesa agar status tersebut naik menjadi sertifikat hak milik. Demikian disampaikan di Hearing Komisi III DPRD Kota Pekanbaru. Kamis (16/01/2020)

Hearing dipimpin Ketua Komisi III, Yasser Hamidy, Wakil Ketua DPRD yang juga penanggung jawab Komisi III Ginda Burnama, anggota Komisi III lainnya, serta Kepala Dispora Pekanbaru Zulfahmi Adrian dan stafnya.

“Tadi ada beberapa kendala, salah satunya status kepemilikan lahan. Tanah tidak boleh SKGR. Harus sertifikat hak milik Dispora baru bisa dibangun sesuai kriteria yang ada,” ungkap Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST.

Selain pembangunan kawasan sport centre, pihaknya juga menekankan masih minimnya rekrutmen kepemudaan, untuk pelatihan dasar kepemimpinan, dalam program kerja yang dipaparkan oleh Dispora Kota Pekanbaru.

“Dari pemaparan Dispora, ada rencana melakukan rekrut sebanyak 40 orang pemuda. Harusnya bisa sampai 100an orang. Kita mempertanyakan kuantiti penerimaan untuk dikirim, agar tercipta pemuda-pemuda yang berjiwa tangguh kedepannya,” harap Ginda.

Kadispora Pekanbaru, Zulfahmi Adrian membenarkan, jika kawasan sport centre yang bakal dibangun masih terkendala persoalan teknis. Pihaknya saat ini menargetkan untuk menyiapkan administrasi kepemilikan lahan, sebagai syarat untuk permohonan bantuan pembangunan dari Pemerintah Pusat.

“Karena, lahan harus sertifikat dan harus memiliki amdal. Ini DED untuk amdal, adalah syarat utama dari pusat. Jika ini tidak terpenuhi, maka kecil kemungkinan untuk didapat. Kita sudah koordinasi, kita segera menyelesaikan persoalan ini,” janji Zulfahmi.