DKD Dumai Sebut Arogan, DKR Membantah

oleh -

INFOWARTA.COM, DUMAI – Pengurus Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kota Dumai, menilai Dewan Kesenian Riau (DKR) arogansi, hal itu disampaikan setelah menerima adanya surat Dewan Kesenian Riau Nomor : B.04.033/DKR/XI/2020 Prihal Klarifikasi dan Peringatan tertanggal 10 November 2020.

Seniman Dumai, Agoes S. Alam, menilai sikap DKR arogan, hal itu disampaikan usai acara bedah buku antologi sajak Sejengkal Tanah Kopak, di Gerai Teras Punak Dewan Kesenian Daerah Kota Dumai beberapa waktu lalu.

Agoes S. Alam yang didampingi seniman senior Yopi, Asda Usradinda dan Sony Guppi menyayangkan sikap DKR yang di nilai tidak memberikan bimbingan yang baik.

“Tak sepantasnya yang terhormat Tuan Taufik Hidayat yang lebih dikenal Atan Lasak sebagai ketua DKR menyurati pengurus Dewan Kesenian Daerah Dumai macam tu, adek-adek kami ni bukan bebudak, saya melihat surat itu terkesan arogansi.”Sampai Agoes S. Alam.

Lebih lanjut Agoes S. Alam menjelaskan sangat kecewa dengan surar klarifikasi yang dilayangkan yang ditanda tangan oleh Atan Lasak selaku Ketua DKR, sampaikan kepada Dewan Kesenian Dumai.

“Sikap arogansi yang lebih dominan dari sikap yang seharusnya menunjuk ajarkan terkesan tuan telah menunjal kening kami selaku seniman Dewan Kesenian Dumai yang telah bersusah payah memberikan semangat dan bahkan ikut bersusah payah mencarikan dana untuk acara pelantikan pengurus Dewan Kesenian Dumai agar sindrom kemajuan dan kebangkitan berkesenian di kota Dumai bangkit.”Tegas Agoes.

Dewan Kesenian Riau (DKR) menyurati DKD Dumai prihal meminta klarifikasi dan peringatan, ada lima point yang ditanyakan didalam surat yang dilayangkan, pertama terkait informasi pelantikan undangan yang disebarkan melalui group seniman indonesia, tidak adanya surat tembusan DKR, surat tebusan undangan virtual Dirjen Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional. Terkait fungsi DKR sebagai kordinator DKD se Kabupaten/ Kota.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Dewan Kesenian Riau (DKR), Taufik Hidayat mengatakan surat Dewan Kesenian Riau Nomor : B.04.033/DKR/XI/2020 Prihal Klarifikasi dan Peringatan tertanggal 10 November 2020. Merupakan bentuk kordinasi antara DKD dan DKR.

“Sebaiknya dibaca kembali AD ART dewan kesenian riau, didalam ADART DKR itu ada kesenian riau dan kesenian daerah, dan ada fungsi kordinasi, surat yang kita layangkan merupakan bagian dari kordinasi sebagaimana yang di atur didalam aturan anggaran dasar,” Ujarnya.

DKR menapik jika surat yang dilayangkan sebagai sistim kordinasi bukan arogansi sebagaimana yang dinilai.

“Ayo bersama kita agar lebih memahami menguasai AD ART berorganisasi. Prihal klarifikasi itu bagian dari tunjuk ajar dan kordinasi didalam organisasi,” kata Atan Lasak.

Sebab, surat yang dikirim DKR kepada DKD Kota Dumai bernomor: B.04.033/DKR/XI/2020 Prihal Klarifikasi dan Peringatan tertanggal 10 November 2020, ini sesuai dengan fungsi koordinasi DKR yang tertuang dalam pedoman dasar DKR BAB V pasal 11 tentang fungsi dan peranan DKR, sebagai badan koordinator antar dewan kesenian kabupaten/kota yang ada di Riau.

Pada pedoman rumah tangga DKR BAB I tentang organisasi, pasal 1 bahwa susunan organisasi DKR terdiri atas: a. pengurus DKR, b. Dewan Kesenian Kabupaten/kota se Riau, c. anggota ex-officio.

Dari surat DKR nomor: B.04.033/DKR/XI/2020 Prihal Klarifikasi dan Peringatan tertanggal 10 November 2020,
pengurus DKD Dumai membalasnya dengan surat bernomor: 503/DKD-Pro/IX-2020, tertanggal 10 November 2020, tentang permohonan maaf atas kelalaian administrasi terkait surat DKR
nomor: B.04.033/DKR/XI/2020 Prihal Klarifikasi dan Peringatan tertanggal 10 November 2020.

Surat DKR nomor: B.04.033/DKR/XI/2020 Prihal Klarifikasi dan Peringatan tertanggal 10 November 2020, adalah sebuah upaya DKR untuk tertib administrasi dan koordinasi. Hal ini adalah tunjuk ajar dalam berorganisasi karena sesuai dengan AD/ART DKR.

“Sebaliknya kami ingin bertanya kepada Agoes S. Alam dan Asda Usradinda, atas dasar apa mereka berstateman, yang menilai dan telah menuding DKR kurang ajar.”tanyanya.

“Kami menyarankan kepada Agoes S. Alam dan Asda Usradinda, yang mengaku penasehat DKD Kota Dumai, untuk mempelajari atau paling tidak membaca AD/ART DKR. Sehingga kita sama-sama memahami bagaimana berorganisasi yang baik.” Tegas Atan Lasak.

Sesuai keinginan pansehat DKD Agoes S. Alam dan Asda Usradinda, yang mengaku penasehat DKD Kota Dumai, meminta Ketua DKD Kota Dumai bersikap atas 4 point perintah mereka.

DKR menyarankan kepada Ketua DKD Kota Dumai untuk bersikap dan sampaikan secara resmi kepada DKR, tanpa adanya interpensi dari pihak manapun.

“Terakhir kami sampaikan bahwa adanya penilaian buruk kepada DKR atau kebijakan DKR, hanya sebuah miskomunikasi yang patut diluruskan secara internal.” Tandas Taufik Hidayat.(ifw)