Dua BIN Gadungan Ditangkap Polresta Pekanbaru dan Polda Riau

oleh -

INFOWARTA.COM, DUMAI – Dua orang pria berinisial M. SE (42) dan IW (50) ditangkap Polresta Pekanbaru dan Polda Riau setelah mengaku dirinya anggota BIN alias BIN Gadungan.

Kedua pria itu M. SE (42) warga Jalan Kempas II No.19, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dan IW (50) warga Griya Idaman Srikandi Jalan Srikandi, Pekanbaru dan SJ (46) warga Jl. Jenderal Sudirman, Desa Sungai Selari, Kabupaten Bengkalis.

Anggota BIN gadungan ini di tangkap pada Rabu 8 Juli 2020. Setelah di selidiki modus anggota BIN gadungan tersebut yakni merekrut orang – orang yang ingin menjadi anggota BIN dengan membayar uang sebesar Rp 52 juta dan dijanjikan akan mendapat gaji sebesar Rp 45 juta perbulannya.

Dengan info dari masyarakat terkait anggota BIN gadungan tersebut, maka pihak Polresta Pekanbaru melaksanakan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Kini kedua BIN Gadungan tersebut diamankan oleh Pihak Kepolisian dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan petugas menemukan barang bukti berupa, lencana dengan logo Badan Intelijen Negara, cetakan uang dalam nominal Rp100 ribu, cetakan uang US$ 1.000, dokumen pendukung yang menyatakan bahwa mendapat mandat dari Presiden Joko Widodo. Pakaian dengan logo BIN, dokumen security aset harta cagar budaya dengan membawa nama Kepala BIN sebagai sandi PIN rekening dana darurat dengan nominal Rp369 T, emas 24 karat dengan memuat logo BIN.

Tindakan dan perbuatan tersangka merugikan institusi dan kredibilitas Badan Intelijen Negara (BIN) dan dimungkinkan juga bahwa komplotan BIN gadungan tersebut telah beredar luas di Wilayah Riau dan melakukan pemerasan kepada instansi pemerintahan dan swasta, dan saat ini tersangka sudah diserahkan ke Polda Riau.

Adapun bagi pihak yang merasa menjadi korban perekrutan anggota BIN gadungan diharapkan memberi bantuan dengan memberikan laporan kepada pihak Kepolisian. (Ifw)