8 Orang Ditetapkan Tersangka, Berikut 2 Direktur Perusahan Tambang Pasir Ilegal di Rupat

oleh -

Infowarta.com, PEKANBARU – Dua orang Direktur PT Rupat Makmur Sejahtera (RMJ) di tetapkan sebagai tersangka, keduanya bertanggung jawab atas kegiatan pengerukan pasir ilegal tanpa izin pertambangan.

Penambang Pasir Ilegal dilakukan tanpa dilengkapi dengan IUP diduga melanggar Pasal 158 Jo Pasal 37 Jo Psl 40 (3) Psl 48, UU RI No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dua Direktur PT RMJ yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AW Direktur Utama dan AS Direktur Personalia.

Selain dua Direktur itu, polisi juga menetapkan Dua Nakhoda kapal angkutan pasir. Beserta koordinator lapangan dan para penambang lainya.

Seluruhnya dinyatakan terlibat melakukan kegiatan pertambangan diduga ilegal setelah diselidiki.

Kasubnit Gakkum Dit Polair Polda Riau AKBP Wawan Setiawan menyampaikan, 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, 2 diantaranya merupakan Direktur PT Rupat Makmur Jaya (RMJ) melakukan tambang tanpa dilengkapi dengan IUP diduga melanggar Pasal 158 Jo Pasal 37 Jo Psl 40 (3) Psl 48, UU RI No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Dua Direktur PT RMJ AW Direktur Utama dan AS Direktur Personalia telah ditetapkan sebagai tersangka, enam tersangka lainya dari pihak pembeli AH selaku Nakhoda KM Rafida, JZ selaku Nakhoda KM Aminor Jaya serta pihak kapal penyedot pasir turut diperkisa BA selaku koordinator kapal penyedot, dan AM, CG dan AK.”tambah Kasubdit Dit Polair Polda Riau, Kamis (1/8/2019).

Ada 8 orang yang telah diperiksa sejak Selasa dan Rabu 30 dan Kamis 31 juli 2019 lalu,” Penyelidikan sudah kami lakukan dari 12 Juli. Peningkatan status tersangka sudah ditetapkan sejak hari Jumat 26 juli 2019 lalu,”kata AKBP Wawan.

Selain memeriksa tersangka dan para saksi, peyidik turut memintai keterangan melalui 2 orang Ahli pertambangan dari Dinas ESDM dan dari ahli pidana tentang pertanggungjawaban pidana oleh koorporasi maseter hukum universitas.

Adapun sejumlah barang bukti yang kami amankan 1 Unit KM. AMINOR JAYA GT.32 berisi Pasir . 1 Unit KM. RAFIDA JAYA GT.25 berisi Pasir. 3 Unit Kapal Penyedot Pasir Tanpa Nama (KM. TANPA NAMA). 1 Rangkap Profil Perusahaan. 1 Rangkap Surat Izin pertambangan khusus Pengangkutan dan Penjualan Pasir PT. RMJ yang dikeluarkan oleh Kementrian. 2 Lembar Nota Pembelian Pasir yang dikeluarkan oleh PT. RMJ dan Surat surat lainnya.

Sementara ini, kapal angkutan tambang pasir ditahan pihak penyidik Gakkum Dit Polair Polda Riau di Sungai Dumai, Kecamatan Dumai Kota.(inf)