Dua Pria Ditangkap Setelah Gelapkan Motor IRT

oleh -
Ilustrasi Curanmor

Infowarta.com, DUMAI – Dua pria berinisial TR (41) dan ER (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka berdua diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik seorang IRT bernama Mutia. Mereka di tangkap Unit Reskrim Polsek Dumai Kota, Selasa (1/10/2019) kemarin.

Awalnya korban berkenalan dengan pelaku dan bertemu dengan pelaku di Jalan Pangeran Diponogoro Kelurahan Rimba Sekampung lalu setelah selesai makan pelaku dan korban pergi ke Cafe Millenium tidak jauh dari tempat pertemuan.Kemudian setelah sampai di cafe tersebut korban dan pelaku memesan minuman.

Setelah itu, pelaku meminta uang kepada korban senilai Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah). Tidak hanya itu pelaku juga meminjam sepeda motor milik korban merk Honda Beat Warna hitam No Pol BM 4727 YZ.

Namun rupanya, itu upaya pelaku saja, korban yang menunggu pelaku cukup lama, namun tidak kunjung datang, tidak terima korban mencari ke tempat tinggal pelaku, namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian senilai Rp.16.000.000 dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Dumai Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Mendapatkan laporan tersebut, tim langsung bergerak, Selasa (1/10) kemarin, unit Reskrim Polsek Dumai Kota berkoordinasi dengan Piket Sat Reskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tidak tinggal diam, tim langsung bergerak ke Pekanbaru.

Berkoordinasi dengan tim Satreskrim Polres Pekanbaru, akhirnya tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di Jalan Arengka-Kota Pekanbaru. Selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Polsek Dumai Kota guna penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kedua pelaku sedang di periksa secara intensif oleh penyidik,” ujar Kapolsek Dumai Kota, Iptu Hardianto.

Ia mengatakan pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara empat tahun. “Kami masih dalami, apakah pelaku ada melakukan tindak pidana yang sama atau yang lainnya,” tutupnya.(iwc)