Dumai Berlakukan Pembatasan Aktifitas di Malam Hari

oleh -

INFOWARTA.COM, Dumai – Pemerintah Kota Dumai memberlakukan pembatasan aktifitas warga di malam hari. Pembatasan dilakulan guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Kebijakan pembatasan aktifitas warga tertuang dalam edaran nomor 300/878/GT-Covid-19 tanggal 24 April 2020. Dalam edaran tersebut, Pemko Dumai melalui Gugus Tugas, Camat dan Lurah melarang aktifitas dan kegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00 sampai pukul 05.00 WIB. Pembatasan berlaku mulai Sabtu (25/04/2020)

Walikota Dumai H Zulkifli As membeberkan sejumlah alasan pembatasan aktifitas warga tersebut. “Sehubungan dengan semakin bertambahnya jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota
Dumai serta telah ditetapkannya Kota Dumai sebagai salah satu Kota yang telah terjadi Transmisi Lokal COVID-19 di Indonesia,” kata Zul As, Ahad (26/04/2020)

Alasan lainnya adalah mengingat penyebaran kasus yang sudah muncul pada semua Kecamatan di Kota Dumai. Dimana ada kecenderungan jumlah OTG, ODP, PDP dan terkonfirmasi positif cenderung meningkat.

“Perkembangan daripada data-data, makin hari makin banyak. Kita juga melihat jumlah warga yang keluar saat sore dan malam yang banyak. Makanya kita coba membatasi kegiatan malam,” kata Walikota.

Menurut walikota, edaran itu ditujukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 Kota Dumai, Camat dan Lurah se Kota Dumai agar melakukan Pembatasan Aktifitas Malam Masyarakat sebagai agar masyarakat ikut berperan aktif memutus mata rantai covif – 19 ini.

“Kepada Lurah dan Camat se- Kota Dumai agar dapat menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk tidak melakukan aktivitas dan kegiatan di luar rumah di atas Pukul 21.00 s.d 05.00 wib kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting,” kata Walikota.

Kepada seluruh toko/warung/ kedai kopi atau warung sejenis yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk kegiatan kumpul-
kumpul yang tidak penting dan mendesak agar tidak menyediakan layanan makan/minum ditempat. Namun dibungkus dengan melakukan pembatasan terhadap akitivitas perdagangan sampai batas waktu Pukul 21.00 Wib.

Dikecualikan atas pemberlakuan jam malam ininadalah personil TNI-Polri serta Polisi Pamong Praja, petugas kesehatan, para karyawan atau pekerja, petugas posko Siskamling RT, petugas atau personil Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Dumai, serta terkait dengan kegiatan pengantaran
barang kebutuhan pokok, pangan dan barang penting.

Kepada Satuan Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum COVID-19 agar dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan pemantauan/monitoring dari Tingkat Kota, Kecamatan dan Lurah agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala di atas pukul 21.00 Wib.

“Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas/kegiatan diluar waktu pemberlakuan permbatasan aktifitas malam yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kota Dumai, maka dapat
dilakukan pembinaan dan atau tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Tim Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum Covid 19 Kota Dumai,” tegas Walikota (aga)