Edarkan 14 Narkoba Jenis Sabu-sabu, Mantan Petugas di Tangkap

oleh -

INFOWARTA.COM, Dumai – IR (27) dan BT (31) di amankan Satnarkoba Polres Dumai. Mereka berdua diduga terlibat dalam jaringan narkoba dalam Kota Kota. Mirisnya IR diketahui merupakan pecatan Polisi yang bertugas di Polres Dumai. Mereka diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket.

IR sendiri diketahui merupakan pernah menjadi ajudan Mantan Wakapolres Dumai yang saat itu di jabat Arief Fajar. IR diketahui di pecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat jarang masuk kantor.

Mereka berdua di amankan bersama 14 paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat sekitar 5,29 gram, Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 22.45 WIB di salah satu rumah di Jalan Cendrawasih Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.

Informasi yang berhasil di himpun, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengaku resah ada salah seorang laki laki yang berada didalam rumah tersebut menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu sabu.

Dari laporan tersebut petugas dilapangan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan serta mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ada.

Dari hasil penyelidikan sementara terhadap keduanya tersangka, diketahui mereka berperan sebagai penjual dan sampai saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap penangkapan tersebut.

“Benar salah satu pelaku berinisial IR merupakan mantan anggota Polisi yang bertugas di Polres Dumai, namun terkait kasus apa nanti saya cek kembali,” ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, Ahad (1/3) kemarin.

Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah di amankan dan jika terbukti bersalah tersangka di jerat dengan pasal 112 junto 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. “Kami masih melakukan penyelidikan mendalam terkait penangkapan tersebut, saat ini kedua pelaku masih di periksa secara intensif,” sebut Kepala Bagian Operasional (KBO) Satnarkoba Polres Dumai, Ipda Waluyo dikonfirmasi terpisah.

Di waktu yang berbeda, Seorang wanita berinisial SU (33) warga Kota Dumai juga vdiamankan Satuan Narkoba Polres Dumai atas kepemilikan diduga narkotika jenis ganja kering, Kamis (26/2) kemarin.

Pelaku diamankan di sebuah warung di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Buluh, Kecamatan Dumai Timur dengan barang bukti dua paket kecil berisikan diduga narkotika jenis ganja kering siap edar.

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Bergerak dari informasi itu lanjutnya menjelaskan, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan dan pengingatai diwilayah sebagaimana informasi yang diperoleh.

“Tepatnya di sebuah warung di Jalan Datuk Laksamana kita menemukan seorang wanita dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa membuang waktu pelaku langsung kita amankan,” sebut KBO Satnarkoba Polres Dumai, Ipda Waluyo.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan wanita berkepala tiga itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu, dua paket kecil diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat 4,85 gram yang disimpan pelaku didalam sebuah kotak rokok.

“Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Dumai guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(rp/adx)