Edarkan Narkoba, Wanita Ini Diciduk Polisi

oleh -

Infowarta.com, Seruyan – Seorang wanita bernama Rahmadani (40) warga Jalan Samudin Kelurahan Kuala Pembuang II Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan ditangkap Tim Satnarkoba Polres Seruyan karena diduga jadi pengedar narkotika jenis Shabu.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kasat Res Narkoba Polres Seruyan Ipda Andri Wicaksono SSos mengatakan penangkapan wanita ini berdasarkan informasi dari masyakarat yang sudah resah dengan maraknya peredaran narkoba di Kuala Pembuang, Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan.

Setelah mendapatakan laporan tersebut tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan Tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Ipda Andri Wicaksono SSos.

“Sekira jam 15.30 WIB Setelah tim mendapatkan informasi dan mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di Rumah nya kemudian langsung melakukan penggerebekan, sehingga berhasil menangkap tersangka,” ujarnya, Rabu (12/05/2021).

Tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Seruyan untuk penyidikan lebih lanjut. (Red)