Edarkan Sabu, Warga Rimba Sekampung di Tangkap

oleh -

Infowarta, DUMAI – Seorang lelaki berinisial H (29) diringkus tim opsnal Res Polres Dumai, Jumaat (19/7/2019) lalu. Pelaku diringkus tertangkap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Rimba Sekampung itu ditangkap di Jalan Nangka, Dumai Kota. Demikian disampaikan Paur Humas Iptu Dedi Nofarizal pada Kamis (25/7/2019), H diamankan pada 19 Juli sekitar pukul 20.30 malam di rumahnya.

“Pelaku ditangkap berawal adanya informasi dari masyarakat terkait aktifitas jual beli narkotika oleh pelaku. Tim yang melakukan penyelidikan kemudian memutuskan untuk melakukan penggerebekan di rumah pelaku,” Kata Paur Humas Iptu Dedi.

Sejumlah barang bukti berupa tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu, ditemukan di lokasi TKP usai digeledah oleh polisi. Petugas juga menemukan satu buah plastik pembungkus warna hitam dan putih.

Paur menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti tersebut sudah diamankan oleh pihak berwajib di Mapolres Dumai.

Pelaku dijerat dengan UU 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara.

“Kita masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait aktifitas jaringan narkotika pelaku di wilayah hukum Polres Dumai,” Tutupnya. (Inf)