Gakkum Polair Polda Riau Selidiki PT Rupat Makmur Jaya Diduga Lakukan Tambang Pasir Ilegal

oleh -

Infowarta, PEKANBARU – Keresahan masyarakat adanya penambangan pasir laut diduga ilegal yang beroperasi di Pulau Ketam dan Sungai Injab, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, kian menjadi – jadi.

Sebagian meraup keuntungan ada pula menimbulkan khawatiran terjadi kerusakaan lingkungan dan penangkapan perikanan laut.

Pihak Gakkum Polair Polda Riau menyelidiki dugaan tambang ilegal yang dilakukan oleh PT Rupat Makmur Jaya (RMJ).

Penyelidikan terkait tambang pasir Rupat dilakukan pasca penangkapan kapal saat sedang menambang pasir diperairan Pulau Ketam di titik koordinat 1°51’31” N 101°22’25.5”.

Ada sejumlah kapal yang diamankan saat penangkapan aktifitas penambangan berlangsung beberpa hari lalu. Diantaranya tiga kapal tanpa nama dan dua kapal KM Animo Jaya GT 32 dan kapal KM Rafida Jaya GT 25.

Dari penangkapan itu, Polisi Polair Polda Riau melakukan pengembangan adanya dugaan tambang pasir ilegal. Penambangan itu ternyata dilakukan oleh PT Rupat Makmur Jaya (RMJ) berlandaskan surat yang dikeluarkan dari kepala badan koordinasi penanaman modal dengan nomor 184/1/IUP/PMDM.

Didalam surat itu, pihak PT Rupat Makmur Jaya hanya memiliki izin sebagai ‘izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan komuditas mineral bukan logam atau bantuan kepada PT Rupat Makmur Jaya’. Artinya izin tersebut merupakan izin angkutan dan penjualan bukan izin pertambangan. Nyatanya mereka melakukan penambangan dan menjual pasir kepada perusahaan pelayaran rakyat.

Informasi semetara yang berhasil dirangkum menyebutkan, PT Rupat Makmur Jaya tidak memiliki Izin Usaha Pengerukan, Izin eksploitasi, Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (Amdal) sebagaimana yang diatur didalam regulasi pertambangan. Sejuah ini mereka mencoba-coba mengunakan izin khusus pengangkutan dan penjualan komuditas seolah-olah sudah bisa melakukan pertambangan.

Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau AKBP Wawan Setiawan dikonfirmasi Senin (15/7/2019) mengatakan ada tiga orang telah di introgasi dalam penyelidikan dugaan tambang pasir ilegal itu. Sejauh ini Wawan mengatakan sedang mendalami dokumen serta perizinan PT Rupat Makmur Jaya.

“Kita akan cek lagi perizinan mereka ke ESDM, Akan kita telusuri izin seperti apa yang harus dimiliki untuk melakukan pertambangan ini. Sejauh ini kita dapati penambang pasir dilakukan oleh PT Rupat Makmur Jaya, dan nantinya mereka akan kita panggil, setelah kita mendapat keterangan dari ahli ESDM dan pertambangan,” Ujar AKBP Wawan dikonfirmasi melalaui sambungan selulernya.

PT Rupat Makmur Jaya diselidiki pasca penangkapan yang melibatkan lima unit kapal, diantaranya dua kapal Amino Jaya GT 32 dan Rafida GT 25 bersama tiga unit kapal tanpa nama saat melakukan penyedot pasir diperairan Pulau Ketam.

Menurut warga yang enggan namanya di tulis, ia mengungkapkan aktifitas tambang pasir itu kerap kali dilakukan diwaktu air pasang sejak sore hingga malam hari.

“Mereka biasa beroperasi mulai petang hingga malam hari di Pulai Ketam. Pasirnya nanti dibawa ke Pulau Bengkalis,”ujarnya, Senin (15/7/2019)

Mutan pasir itu dibeli dari perusahaan PT Rupat Makmur Jaya oleh perusahaan pelayaran rakyat yakni PT Putra Natuna Jaya, yang berangkat pada hari Jumaat 12 Juli 2019, tujuan Pambang/Bengkalis. Muatan pasir laut sebanyak 40Ton tercatat didalam manifes yang dinakhodai oleh ZS alias Saputra, Kapal Animo Jaya GT 32.

PT Rupat Makmur Jaya merupakan pihak yang bertanggung jawab terkait tambang pasir jika terbukti tidak memilik izin pertambangan secara sah.

PT Rupat Makmur Jaya berdomisili di Jalan Rampang RT 13, RW 07, Kelurahaan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat. Penanggung jawab /Direktur Awi. Diantaranya muncul empat nama sebagi pemilik saham, termasuk Awi, Yanto, Surianto, Hui Eng. (***)

Penulis : Angga
Editor : Redaksi