Gara-gara Tersinggung, Istri Dihajar Suami

oleh -
Ilustrasi

Infowarta.com, DUMAI – Seorang suami kalap menganiaya istri sendiri. Kejadian itu dialami MA warga Jalan Utama Karya, Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, lantas melaporkan tindakan suami nya ke Polisi.

Korban mendapat tendang lalu mendarat ke punggung istri sendiri, tak sampai situ, dia juga memukul mata istrinya hingga mengalami luka dan bengkak.

Kapolres Dumai AKBP Restika PN melalui Paur Subag Humas Iptu Dedi Nofarizal membenarkan adanya laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut.

“Benar ada laporan KDRT, terlapor adalah SS (suami pelapor) sekarang sedang di proses sidik,” Kata Dedi. Selasa (20/8/2019).

Dedi menjelaskan, korban melaporkan suaminya atas tindakan kekerasan. Ahad (18/8/2019).

Dari kejadian yang dilaporkan korban, kata Iptu Dedi, suami teringgung saat berbincang bersama istri dan langsung menendang pundak istri dan memukul wajah hingga mengenai bagian mata sebelah kiri. Hasil visum korban terdapat memar da bengkak.

Korban melaporkan dugaan itu ke Polsek Dumai Timur guna proses lebih lanjut. Terlapir diduga melanggar pasal 44 ayat 1 UU No.23 Th 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(ifw)