Horizon Lokasi Dugem Melanggar Aturan Jam Operasional

oleh -
Lokasi Pub Horizon melanggar aturan jm operasional, tempat itu disinyalir menjadi lokasi favorit menikmati narkotika pil ekstasi

Infowarta, DUMAI, Batas waktu jam operasional hiburan malam yang ditetapkan di dalam aturan Pemerintah Daerah tanpaknya kembali diabaikan oleh pihak Pub Horozon (diskotik) yang beralamat di Jalan Tegalega, Kota Dumai.

Lokasi hiburan dunia malam ini terus saja beroperasi hingga pukul 04.00 shubuh. Dentuman suara musik dj semakin menyemanganti para pengunjung yang sedang fly dengan kondisi pengaruh kendali diduga usai menkonsumsi narkotika jenis pil ekstasi.

Bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa dentuman suara musik keras musik disana mengatarkan para pengunjung yang mengkonsumsi pil ekstasi terbang bagaikan kupu-kupu bergoyang menggelengkan kepala.

Berdasarkan pantauan Jumat (21/6) dini hari, yang dilakukan di Pub Horizona tersebut buka hingga pukul larut malam, hal ini juga di amini salah seorang penjaga pintu masuk (Penjual Karcis) mengatakan bahwa mereka buka hingga pukul 04.00 Wib.

” Sampai Jam 04.00 Wib bang,”ujar Aan sambil memberikan tiket masuk Seharga Rp 50.000 lima puluh

Selanjutnya Kami tersus menelusuri kearena clubing sudah tidak mengherankan lagi hampir sebagian besar pemgunjung yang tengah di mabuk lampu disko mengeleng-gelengkan kepala mengikuti irama musik keras.

Tidak sampai disitu terlihat juga wanita-wanita berpakain seksi juga lagi asik tanpa menghiraukan yang lain mereka tetap dengan tangan di atas dan kepala mangguk -mangguk dengan sapaan Disck Joky (DJ)mereka pun besorak seolah dunia hanya milik mereka.

Kembali keperaturan yang telah di tuangkan kepada setiap pegusaha hiburan malam namun yang satu ini terlihat dan terkesan menganggap enteng.

Selain itu juga hal ini menjadi pertanyaan besar apakah aparat penegak Hukum serta aparat penegak Perda Kota Dumai tidak mengentahuinya…?

Berdasarkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).Bahwa  jam operasional tempat usaha di Kota Dumai telah  diatur secara ketat. Di antaranya, untuk arena bermain dibuka dari pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB, karaoke buka dari pukul 14.00 WIB sampai 01.00 WIB, dan karaoke keluarga dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

Kepala satuan Polisi pamong Praja (KasatpolPP) Kota Dumai,Raden Bambang Wardoyo ketika di konfirmasi beberapa waktu yang lalu melalaui sambungan telpon seluler menjelaskan terkait diduga pelanggaran jam operasional memang kita tau, hampir semua hiburan malam melanggar jelas melaui sambungan telepon.

“Saya selama ini selalu menaggapi dan merespon dengan laporan dari rekan rekan media, tapi jangan saya aja yang bekerja sendiri dalam masalah ini, kan ada Dinas Parawisata, dan Dinas Perizinan,Bagian pengaduan ya silahkan laporkan juga kepada mereka, kalau kesaya terus, dan apa kerja mereka,” tambah bambang lagi.

Fenomena jam operasional memang tidak lepas dari hiburan malam, laporan demi laporan dari masyarakat, tidak sedikitpun membuat pengusaha jera, ini jelas bahwa diantara mereka terksena tidak mengindahakan peraturan. (Tim)