Industri Subur, Orang Lokal Banyak Penganggur

oleh -
Tokoh pemuda di Kota Dumai Jailani AM, (kiri) bersama Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja kota Dumai Wahyudi,

Jay : Utamakan 70 Persen Tenaga Kerja Lokal

Infowarta, DUMAI – Pertumbuhan investasi Industri di Kota Dumai sejatinya dapat mensejahterakan penduduk di suatu daerah itu sendiri. khususnya bagi pencari kerja. Keberlangsungan pabrik industri dipastikan menyerap tenaga kerja sehingga membuka peluang agar masyarakat berkesempatan bekerja, hal itu juga berdampak positif guna mengurangi tingkat pengangguran didaerah tersebut.

Namun, banyaknya tingkat pengangguran oleh anak tempatan di Kota Dumai, tidak seperti yang diharapkan secara utuh. Hal itu lah yang di ungkapkan oleh salah satu tokoh pemuda di Kota Dumai Jailani AM, kepada Wartawan, Jumat (26/7/2019) kemarin.

Jailani menilai ada hal yang belum maksimal terkait penerapan, Peraturan Daerah (Perda) 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen tenaga kerja luar Dumai,

“Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, sudah diatur perusahaan harus menerima tenaga kerja lokal dengan perbandingan 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen tenaga kerja luar Dumai,” Ujar pria yang kerap disapa Udo Jay itu.

Jay menyakini, jika Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan itu di lakukan dengan benar, dipastikan menjadi peluang bagi anak daerah sebanyak 70 persen dapat bekerja.

“Kami meminta pihak Disnaker sidak keseluruh perusahaan yang ada di kota dumai dan menyidak tenaga asing dari luar daerah, dan mendata pekerja lokal dan pekerja luar” Tegasnya.

Pria asal Kelurahaan Purnama, Dumai Barat itu menduga masih banyak terdapat perusahaan swasta di Dumai kurang koperatif dengan instansi terkait, dan belum mentaati Perda tenaga kerja. “Kita dukung Disnaker menindak tegas perusahaan yang membandel,” Paparnya

Sejauh ini, Pemerintah kota Dumai katanya, sudah melakukan sosialisasi kepada para perusahaan terkait Perda tenaga kerja lokal tersebut, sejauh ini didapati masih ada sejumlah perusahaan tidak merespon imbauan tersebut.

Disnakertrans Kota Dumai kerap kali menegaskan agar setiap perusahaan di Kota Dumai mengutamakan tenaga kerja lokal Kota Dumai. Pasalnya aturan itu sudah tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja kota Dumai Wahyudi, kembali mengimbau kepada para perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Dumai harus melapor kegiatan rutin perusahaan.

Wahyudi yang saat bincang diruang kerjanya menyebutkan, perusahaan juga memiliki kewajiban melaporan kegiatan rutin perusahaan kepada instansi terkait terutama tenaga kerja secara teratur dan berkala, sehingga pemerintah kota Dumai melalui Disnaker Dumai dapat mendata jumlah tenaga kerja perusahaan swasta yang beroperasi di kota Dumai.

“Selama ini sebagian perusahaan swasta yang ada di kota Dumai, masih banyak tidak melaporkan jumlah tenaga kerjanya, sehingga instansi terkait kesulitan menginventarisir jumlah tenaga yang sudah terserap di perusahaan tersebut,” Tutup Wahyudi.(inf)