Ini Dilakukan Polres Kotawaringin Barat Agar Zero Knalpot Brong

oleh -

Infowarta.com, Kobar – Satuan Lalu Lintaa Polres Kotawaringin Barat Tahan Motor Pakai Knalpot Brong. Kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong diamankan petugas Satlantas Polres Kotawaringin Barat, Minggu pagi (24/04/2022).

Satlantas Polres Kotawaringin Barat menerima banyak laporan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising knalpot brong di wilayah hukum Kabupaten Kobar.

Satlantas Polres Kotawaringin Kobar melakukan razia dengan melakukan tilang terhadap motor dengan knalpot brong. Kemudian meminta untuk mengganti dengan knalpot standar.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto STK SIK mengatakan, operasi knalpot brong ini dilakukan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait banyaknya motor dengan knalpot yang menimbulkan suara bising di jalanan khusus nya di kabupaten kotawaringin Barat.

Tindakan yang dilakukan terhadap motor yang terjaring razia knalpot brong kali ini, kendaraannya ditahan oleh Satlantas Polres Kotawaringin Barat dan diberikan surat tilang.

Setelah itu, kendaraan dapat diambil pemiliknya dengan ketentuan telah diganti dengan knalpot standar pabrikan.

“Kami mengimbau agar masyarakat Kabupaten Kotawaringin Kobar untuk tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat, kami tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong dan akan menindak tegas kendaraan bermotor dan menahan hingga diganti knalpot standar pabrik,” pungkas Kasat Lantas. (Red)