IPEMAROHIL Jakarta Gelar Aksi Damai Tuntut Tindakan Hukum Wakil Bupati Rokan Hilir

oleh -

INFOWARTA.COM,Jakarta- IPEMAROHIL Jakarta, sebuah organisasi masyarakat, menggelar aksi damai pada tanggal 9 Juni 2023 untuk mengangkat isu marwah terkait peristiwa memalukan yang melibatkan Wakil Bupati Rokan Hilir, H. Sulaiman, pada tanggal 25 Mei 2023. Wakil Bupati Rokan Hilir tersebut terjaring razia penyakit masyarakat saat sedang berduaan dengan salah satu ASN di kamar Hotel Pekanbaru.

Kejadian ini telah menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, terutama di Rokan Hilir, di mana tanah tersebut sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemelayuan dan marwah dengan prinsip “Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah.” Perbuatan yang dilakukan oleh Wakil Bupati tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap agama, adat, dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat Rokan Hilir yang diwakili oleh IPEMAROHIL Jakarta menginginkan sanksi yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Wakil Bupati. Aksi yang dilakukan oleh IPEMAROHIL Jakarta bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum atau pemberian sanksi kepada Wakil Bupati Rokan Hilir (H. Sulaiman) dapat berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, terdapat dugaan bahwa kasus tersebut ditutup-tutupi dan tidak dilakukan proses hukuman sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.

IPEMAROHIL Jakarta sebagai penyambung suara dari masyarakat Rokan Hilir tidak ingin memiliki seorang Wakil Bupati yang tidak berakhlak dan melakukan tindakan asusila. Oleh karena itu, IPEMAROHIL Jakarta menuntut dan mengingatkan aparat penegak hukum, DPRD, dan instansi terkait untuk mengambil tindakan sesuai dengan hukum.

Tuntutan yang diajukan oleh IPEMAROHIL Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Meminta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk menonaktifkan Wakil Bupati Rokan Hilir (H. Sulaiman) sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Rokan Hilir. Hal ini merupakan bentuk konkrit dari penegakan hukum yang tidak memandang bulu dalam penerapannya. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk mempertahankan marwah dan martabat daerah Kabupaten Rokan Hilir terhadap pelaku kejahatan asusila.

2. Meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan Hak Interpelasi terhadap Wakil Bupati Rokan Hilir (H. Sulaiman), yang telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat sebagai aparatur negara. Diharapkan agar sanksi kode etik segera diterapkan dan hukuman ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tuntutan tersebut didasarkan pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Tugas dan Kewenangan Kemendagri, Pasal 78.f tentang perbuatan tercela, serta UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 412.

 

Sumber: Rilis IPEMAROHIL Jakarta