Infowarta.com, Seruyan – Untuk Memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) tidak ada pungutan biaya, hanya perlu melengkapi Administrasi, lulus ujian teori dan ujian praktek, Jum’at (16/07/2021)
Bertempat di Lapangan Uji Praktek SIM Polres Seruyan, Kapolres Seruyan turun langsung memantau kegiatan uji praktek SIM. Untuk memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM) ada beberapa syarat tambahan untuk bisa memiliki SIM yaitu harus menyertakan hasil tes psikologi.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi mengatakan, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Seruyan apabila belum memiliki SIM agar segera membuat SIM, karena tidak ada pungutan biaya, untuk pemohon yang ingin memiliki SIM tidak mesti hanya mahir dalam mengemudi tapi juga harus memiliki kondisi psikologi yang baik.
“Sebagai masyarakat yang tertib berlalu lintas kita harus mempunyai SIM, untuk memiliki SIM tidak dipungut biaya, hanya saja harus mengikuti syarat lainnya,”
Setelah pelaksanaan Ujian Praktek SIM, Kapolres Seruyan menyerahkan langsung Surat Ijin Mengemudi (SIM) sebagai tanda bahwa para pemohon tersebut telah lulus dalam ujian untuk memiliki SIM. (Red)