Kapolres Seruyan : Kurungan 15 Tahun Penjara dan Denda 15 M Bagi Pelaku Karhutla

oleh -

Infowarta.com, Seruyan – Upaya pemerintah tak main-main dalam mencegah terjadinya Karhutla. Tak hanya sekadar peringatan saja. Polres Seruyan melalui Polsek Hanau lakukan sosialisasikan hukuman pidana yang dikenakan terhadap pelaku Karhutla.

Membakar lahan baik untuk dibuka secara mandiri maupun kelompok merupakan tindakan kriminal dikarenakan merugikan banyak pihak. Maka dari itu, ancaman hukuman yang berat diberikan kepada pelaku, yakni 15 tahun kurungan penjara dan denda 15 Milyar bagi para pelaku Karhutla.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi menyampaikan bahwa jajaranya harus serius dan komitmen dalam melaksanakan pencegahan Karhutla. Hal ini merupakan salah satu fokus tugas Kapolda Kalteng yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka dari itu dirinyapun selalu memonitoring kegiatan pencegahan Karhutla di wilayahnya.

Menyikapi hal tersebut, Kapolsek Hanau AKP Azmi Halim Permana SIK melaksanakan pemasangan Spanduk Larangan Karhutla di tepi jalan dengan tujuan agar dapat dibaca oleh seluruh masyarakat yang melewati jalan tersebut.

Pelaksanaan pemasangan spanduk oleh jajaran Polsek Hanau dibantu dari Koramil 1015-16 Pembuang Hulu, Kades Asam Baru dan BPBD Kecamatan Danau Seluluk.

“Spanduk ini merupakan media Sosialiasi informasi kepada masyarakat perihal pelarangan Karhutla dalam alasan apapun. Selain itu diharapkan masyarakat memahami atas hukuman yang diberikan bagi pelaku Karhutla,” pungkas Azmi, Senin (12/04/2021). (Red)