Karena Kendala Sistem, KPPBC Dumai Sementara Tidak Bisa Melayani Pengaktifan International Mobile Equipment Identity ( IMEI )Ponsel

oleh -

DUMAI (Infowarta.com)– Kantor Pengawasan dari Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai untuk sementara belum bisa melayani pengaktifan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel, khususnya ponsel dari luar (impor) yang akan mengaktifkan ponsel mereka. Pasalnya setiap ponsel asal luar negeri yang masuk ke Indonesia secepatnya harus didaftarkan Imei nya karena jika setelah 60 hari maka Imei sebuah ponsel tidak dapat lagi didaftarkan Imei nya dan tidak akan bisa digunakan untuk kepentingan browsing dan media sosial

Hal tersebut dikarenakan adanya kerusakan sistem dari Kementerian Perdagangan yang memiliki wewenang mengaktifkan Imei. Bea dan Cukai cuma sebatas sebagai penghubung antara Kementerian Perdagangan dan masyarakat yang mengajukan pegaktifan Imei ponsel mereka.

”Saat ini KPPBC Dumai belum bisa melayani pengaktifan Imei ponsel masyarakat yang melakukan pengalihan pengaktifan dari luar ke dalam negeri karena sistem yang ada di Kementerian Perdagangan mengalami kendala,” ujar Kepala KPPBC Dumai, Ristola Laing Gola melalui Kepala Seksi Pusat Layanan Informasi KPPBC Dumai Mahendra Sukma, Kamis (16/3). Dikatakan Sukma secara keseluruhan pihaknya hanya memfasilitasi dan mendaftarkan pengaktifan ponsel masyarakat yang melakukan pengajuan sementara untuk mengaktifkan. Sedangkan yang bisa melakukannya adalah pihak Kementerian Perdagangan. Lebih lanjut dikatakan Sukma mengapa sebuah ponsel harus didaftarkan Imei nya karena ponsel baru dari luar (impor) untuk bisa enggunakan kartu dari operator seluler dalam negeri setelah Imei ponsel tersebut didaftarkan.