Kedua Tersangka Ganja 40 Kilo Asal Aceh Di Limpahkan ke Kejaksaan

oleh -

Infowarta, UJUNGTANJUNG – Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SIk mengatakan berkas Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Daun Ganja Kering dengan tersangka Wahyu Efendi dan Nanda Sulistia telah rampung dan berkas tahap II kedua tersangka di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi.

Kedua tersangka Wahyu Efendi dan Nanda Sulistia dibawa dari Mapolres Rohil menggunakan bus dengan dikawal Tim Satresnarkoba Polres Rohil, Senin.(8/7/2019) Sekitar Pukul 14.00 Wib .

Demikian dikatakan Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH,Senin (8/7/2019).

“Ya,setelah dinyatakan lengkap tahap II berkas kedua tersangka sudah kita limpahkan ke Kejaksaan dengan mengunakan Bus tadi siang.”Kata Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH.

Perbuatan kedua tersangka ini,sambung Kasat lagi di jerat Pasal 114 Ayat (2) UURI No.35 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,kemudian Junto Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika,perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.”Papar Kasat.

Penangkapan kedua pelaku inibermula ketika Tim Opsnal mendapatkan informasi akan ada transaksi ganja kering.Kamis (4/4) lalu,Setelah melakukan pengintaian, Tim Opsnal melihat seorang pria dan perempuan sedang berdiri di simpang Jalan,Tanpa menunggu lama,lalu petugas mendatangi kedua pelaku dan melakukan interogasi terhadap pelaku. Kemudian kedua pelaku menunjukkan tempat menyimpan barangnya yang disimpan oleh dua rekannya. Saat akan diamankan, kedua rekan pelaku berhasil melarikan diri.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 40 paket besar daun ganja kering yang dilakban warna coklat dan satu unit mobil Daihatsu Xenia Warna Silver juga diamankan yang digunakan para tersangka,Kedua pelaku mengaku ganja tersebut mereka dapatkan dari Warga Aceh.”Pungkas Mantan Kasat Narkoba Polres Siak. (Ake)