Korban Kekasih Gelap Pelaku, Sebelum Berakhir Korban Sempat di Cabuli

oleh -
Foto Ilustrasi

InfoWarta, Kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial SS digelar rekonstruksi oleh Polisi, dari hasil pemeriksaan, sebelum korban meinggal, pelaku sempat mencabuli korban.

Rekonstruksi kasus pembunuhan pria ke tetangganya yang ternyata merupakan kekasih gelapnya sebagaimna di lansir dari tribratanews.jateng.polri.go.id, Satini Seni (45) ditemukan tewas di sekitar sumber mata air Dukuh Pagerjirak, Desa/Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga pada Jumat (31/5/2019).

Pelaku IS (45) awalnya menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri lalu mencabuli korban.

Setelah selesai melakukan tindakan bejatannya, pelaku kemudian meninggalkan korban di sumber mata air denga dipenuhi tanaman liar.

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Willy Budiyanto mengatakan dalam rekonstruksi tersebut dilakukan 30 adegan. Dimulai dari SS yang berangkat ke sumber mata air hingga kejadian pembunuhan tersebut.

“Kurang lebih ada 30 adegan yang dilaksanakan, mulai dari korban datang ke sumber mata air, kemudian disusul tersangka. Dapat tergambar peristiwa tersebut merupakan pembunuhan,” kata Willy, dikutip dari Tribunnews

Awalnya, korban sedang mencuci baju di sumber mata air dalam keadaan sepi.

Tak selang lama pelaku datang dan membekap mulut SS, lalu meneganiaya korban hingga tidak sadarkan diri.

Saat korban tak sadarkan diri, pelaku kemudian mencabuli korban lalu meninggalkannya.

Sebelumnya, dia sempat membersihkan darah pada tubuh korban.

“Menurut keterangan tersangka, setelah dianiaya, korban disetubuhi. Waktu disetubuhi menurut keterangan tersangka belum meninggal dunia,” jelas Willy.

Diberitakan sebelumnaya, Kapolres PurbalinggaAKBP Kholilur Rochman mengatakan pelaku sakit hati karena pernah dimarahi saat mengambil kayu bakar.

“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati terhadap korban. Karena pernah dimarahi saat mengambil kayu bakar dan sejumlah alasan lainnya. Sehingga ia nekat membunuh korban saat mencuci pakaian di sumber mata air,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan diancam hukuman 15 tahun penjara.(kms/tbn/net)