Korban Laka Kerja Kapal Tongkang Sahabat Kapuas Mandiri XXXIV Bukan ABK

oleh -

INFOWARATA.COM, DUMAI – Kecelakaan kerja yang terjadi di atas Kapal Tongkang Sahabat Kapuas Mandiri XXXIV mengakibatkan satu orang meninggal dunia masih di selidiki Satuan Polisi Perairan Polres Dumai.

Pemeriksaan oleh kepolisian saat ini, nahkoda belum bisa berbicara dan diambil keterangan karena masih dirawat di RS, “Sejauh ini kita baru ambil keterangan rekannya yang kemarin jaga di RS,”Kata Kasat Polair Polres Dumai, AKP Yudi Setiawan, Selasa (20/04/2021)

Berdasarkan penelusuran awak media, Korban yang meninggal di atas kapal, bukan merupakan anak buah kapal (ABK), Sebagai mana yang dikabarkan sebelumnya. Hal itu diduga korban tidak masuk ke dalam daftar pengesahan awak kapal atau disijil.

Kasat Polair Polres Dumai AKP Yudi Setiawan, ketika dikonfirmasi menyebutkan, korban yang meninggal adalah seorang petugas surveyor atau pengawas yang ditugaskan oleh Perusahaan dengan surat tugas yang ada dalam berkas dokumen kapal untuk mengawasi proses pembongkaran muatan.

Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran tegas mengatur bahwa dilarang memperkerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan. ‘Disijil’, dimasukan dalam buku daftar awak kapal yang disebut buku sijil dimana berisi daftar awak kapal yang bekerja di atas kapal sesuai dengan jabatan dan tanggal naik turun yang disahkan oleh Syahbandar.

Pemilik kapal juga dapat terancam jika memperkerjakan ABK yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan dalam regulasi baik regulasi tingkat nasional maupun internasional. Pemilik terancam dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta rupiah, dan sanksi administrasi.

Berdasarkan, UU No.17 Tahun 2008 tentang pelayaran mengatur ketat soal tanggungjawab masing-masing pihak dalam pelayaran khususnya saat terjadi kecelakaan. Pelanggaran regulasi itu juga dapat penyeret pemilik kapal terancam sejumlah delik pidana akibat terjadinya kecelakaan.

Diberitakan sebelumnya, sebuah Kecelakaan kerja di atas Kapal Tongkang Sahabat Kapuas Mandiri XXXIV menyebabkan satu orang Anak Buah Kapal (ABK) meninggal dunia dan dua lainnya luka berat, pada Kamis (15/04/2021) pagi.

Informasi yang berhasil dirangkum Infowarta.com, pada saat Kapal Tongkang Sahabat Kapuas Mandiri XXXIV ditarik Kapal Tug Boad Mitra Jaya XVIII, dengan Muatan 6000 Ton minyak CPO, berencana melakukan bongkar di Dermaga B PT Pelindo I Dumai.

Kapal Tug Boad Mitra Jaya XVIII, yang menarik Kapal Tongkang Sahabat Kapuas Mandiri XXXIV dari Sampit Kalimantan Tenggara, memutar kearah Dermaga B. Tiba – tiba tali penarik atau tali towing ukuran 10 putus dan menghempas ke atas realing kapal tongkang.

Akibatnya, hempasan tali tersebut mengenai korban bernama Edi Efendi (55) warga Pontianak, yang pada saat kejadian berada di sebelah kanan rumah jangkar kapal Tongkang Sahabat Kapuas Mandiri XXXIV. Tali menghempas kepala Bagian belakang korban, dan meninggal dunia.

Sementara dua korban lainnya, yakni Laufu (33) Nahkoda Kapal Tug Boat Mitra Jaya XVIII, mengalami Luka memar pada bagian wajah. serta Alfian (19) Klasi Tongkang Sahabat Kapuas Mandiri XXXIV mengalami Luka memar pada bagian leher dan dada.

Usai kejadian, pihak Kapal Mitra Jaya XVIII menghubungi pihak agen PT Berlian Ocean Shipping Dumai. Selanjutnya pihak agen langsung menjemput korban dengan menggunakan satu unit Kapal Pompong dan membawa ketiga korban ke Dermaga B, setelah tiba di Dermaga B Korban dibawa ke RSUD Dumai.

Kasi P3 KSOP Dumai, Fitri Harsoyo sebelumnya membenarkan kejadian tersebut, ia juga menerima laporan, 3 dari korban laka kerja satu diantaranya merupakan seorang nakhoda pada saat itu berada di Kapal Tongkang Sahabat Kapuas Mandiri XXXIV, bukan di Kapal Tug Boad Mitra Jaya XVIII.(aga)