KPK Bawa Sejumlah Dokumen Dari Ruang Pengadaan Barang dan Jasa

oleh -

Infowarta.com, DUMAI – Usai menggeledah ruang kerja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kantor Sekretariat Daerah Kota Dumai, Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia membawa sejumlah berkas.

Berdasarkan keterangan Kabag Hukum Pemko Dumai, Dede Mirza kepada wartawan mengatakan bahwa ia diperintah oleh Pj Sekdako Dumai, Hamdan Kamal untuk mendampingi petugas KPK menggeledah ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa tersebut.

Selanjutnya ia menyampaikan bahwa KPK membawa sejumlah berkas pekerjaan tahun anggaran 2017.

“Petugas membawa berkas pekerjaan barang dan jasa tahun 2017,” ujarnya.

Pemeriksaan yang dilakukan KPK masih terkait dugaan korupsi yang melibatkan nama Walikota Dumai disebut Yaya Purnomo diduga terlibat dalam kasus suap DAK.

Dalam kasus tersebut, DAK Kota Dumai sebesar Rp96 miliar, Yaya dan Rifa mendapat Rp250 juta. Kemudian, atas tambahan DAK Rp 20 miliar, Rifa menerima fee Rp200 juta. Selain itu, atas jasanya meloloskan DAK, Yaya dan Rifa menerima kembali uang sebesar 35.000 dolar Singapura.

Pengeledahaan KPK masih berlangsung, dan saat ini tengah melakukan penggeledahan di ruang kerja Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai yang berada di Komplek Perkantoran Walikota Dumai. (Vie)