KPU Jelaskan Mekanisme Terkait Paslon Pilkada Meninggal Dunia

oleh -

INFOWARTA.COM, DUMAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai secara resmi menyampaikan keterangan pers terkait penetapan pasangan calon yang berhalangan tetap, sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat terkait pasangan calon (Paslon) Pilkada Dumai 2020 yang meninggal dunia.

Konferensi Pers dipimpin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dumai Darwis, didampingi Komisioner KPU Dumai yaitu Edi Indra, Parno, Siti Khadijah, dan dihadiri Komisioner Bawaslu Kota Dumai Supratman serta undangan lainnya diruang rapat kantor KPU Kota Dumai, Kamis (26/11/2020).

KPU Dumai menyampaikan terkait mekanisme penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017.

Salah satu calon dari Pasangan Calon berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

“Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 82 Huruf e, berbunyi, dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti,” kata Darwis kepada Wartawan.

Lanjutnya, salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak berhalangan tetap atau tidak dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ditetapkan sebagai Pasangan Calon.

Dipasal 84, dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf e dan Pasal 83 huruf d, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melanjutkan Pemilihan dengan salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak berhalangan tetap sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan.

Ditegaskannya lagi, berdasarkan ketentuan dan aturan diatas, dalam hal salah satu calon dari pasangan calon berhalangan tetap dalam jangka waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara, maka dapat kami sampaikan bahwa, partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti dan salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak berhalangan tetap ditetapkan sebagai Pasangan Calon

Terkait ada salah satu calon walikota yang meninggal dunia, kata Darwis, KPU Kota Dumai akan mengumumkan kepada masyarakat tentang meninggalnya salah satu calon dari Pasangan Calon baik tertulis melalui papan pengumuman di TPS dan akan disampaikan langsung oleh KPPS.

Berkenaan dengan surat suara untuk Pilkada Dumai 2020, Edi Indra Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, menambahkan, tidak ada perubahan surat suara.

“Untuk surat suara tidak ada perubahan dan tetap menggunakan surat suara yang sudah kita cetak yaitu ada 4 Paslon pada pemilihan walikota dan wakil walikota Dumai serentak lanjutan Tahun 2020.

Lanjutnya, nanti pada saat pemilihan 9 Desember 2020 kita akan mengumumkan melalui papan pengumuman di TPS dan akan disampaikan secara lisan oleh KPPS.

Terakhir Darwis mengajak masyarakat Kota Dumai yang punya hak pilih untuk datang ke TPS 9 Desember 2020. “Mari sukseskan pemilihan walikota dan wakil walikota Dumai serentak lanjutan Tahun 2020,” pungkasnya.(***)