KSOP Dumai, Sosialisasikan Implementasi PM 29 Tahun 2014 dan PM 28 Tahun 2022, Ini Tujuannya.

oleh -

INFOWARTA.COM, DUMAI- Kantor Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan (KSOP) kota Dumai, menggelar Sosialisasi implementasi Peraturan menteri (PM) perhubungan Nomor   29 tahun 2014 dan PM 28 tahun 2022.

Sosialisasi Implementasi ‎PM 29 tahun 2014 dan PM 28 tahun 2022 yang dilaksanakan disalah satu hotel di kota Dumai, pada Kamis (27/7/2023) diikuti puluhan agen kapal, dan pelayaran serta perwakilan Pelindo.

Pada kesempatan tersebut, Kepala KSOP Dumai, melalui Kasi sertifikasi kapal Khairul Azmi Harahap mengungkapkan, bahwa sosialisasi Implementasi PM 29 tahun 2014 tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim dan PM 28 tahun‎ 2022 tentang tata cara penerbitan surat persetujuan berlayar dan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini tentunya bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan berwibawa serta tertib administrasi legalitas persetujuan berlayar.

Diakuinya, terkait PM 29 tahun 2014 tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim, tentunya ini harus ‎menjadi perhatian seluruh kapal yang berada di perairan Dumai.

“Sampah sampah yang ada pada kapal kapal dari luar yang mampir  di laut Dumai, wajib membuang sampahnya di Dumai, yang mana telah disiapkan oleh pelabuhan Comersil, hal itu bertujuan kepada agar aspek utama clear and clear di perairan Dumai bisa tercapai‎,” katanya.

Khairul mengungkapkan, baik pelabuhan Comersil maupun pihak kapal bisa melaksanakan PM 29 tahun 2014, sesuai dengan SOP, yang diharapkan bisa mewujudkan perairan yang bersih dan kondusif untuk keselamatan berlayar.

“Intinya ‎dengan implementasi PM 29 tahun 2014 tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim‎ bisa mewujudkan laut Dumai yang bersih dan kondusif. Kita juga menghadirkan narasumber narasumber dari kantor pusat,” ungkapnya.

Sementara, salah satu  pe‎serta Sosialisasi, Iwan mengaku mendukung penuh implementasi PM 29 tahun 2014 tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim.

“Ini wajib kita dukung bersama, karena laut Dumai, milik kita untuk itu mari kita cegah pencemaran dengan membuang sampah kapal sesuai ketentuan dan SOP pada ‎PM 29 tahun 2014,” pungkasnya