Kulit Harimau Sumatera Jadi Dagang Bisnis, Polda Berhasil Ungkap

oleh -
Polda Riau Ungkap Perdagangan Kulit Harimau

INFOWARTA.COM, Pekanbaru – Polda Riau berhasil mengungkap jaringan perdagangan organ harimau,kali ini tiga pelaku berhasil ditangkap sedang membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrea) yang sudah mati,Sabtu (15/02/2020) sekira Pukul 11.00 WIB di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Demikian di Ungkapkan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Sunarto,yang di konfirmasi melalui Kabag Humas Polres Rohil,AKP Juliandi,SH,Sabtu, (15/02).

“Ya,tim Polda Riau berhasil mengungkap kasus perdagangan kulit dan organ harimau,pengungkapan kasus ini berhasil di ungkap setelah tim menerima informasi dari masyarakat ada jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera pada,Jumat,(14/02) lalu.”Terangnya.

Setelah mendapat informasi tersebut,sambung Juliandi tim langsung bekerja dan berhasil menangkap tiga tersangka,MN Bin KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida,Kabupaten Indragiri Hulu, Riau,sedang membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK bersama barang bukti organ Harimau Sumatera 1 lembar kulit, 4 taring, dan 1 karung berisi tulang-belulang Raja Hutan disimpan dalam plastik dan karung,3 pelaku ini langsung di gelandang ke Polda Riau.”Papar Juliandi.

Mantan Kasat Narkoba Polres Rohil ini menjelaskan,hasil introgasi,ketiga pelaku ini mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek,Inhu,Ketiga pelaku ini merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor an. AT (DPO) dengan upah Rp. 2 juta. Selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang an. HN (DPO) di Air Molek,Inhu.”Papar Juliandi Lagi.

Menurut Juliandi maraknya praktek perdagangan illegal kulit dan organ harimau sumatera karena motif kulit harumau cukup tinggi harga jual organ harimau di pasar gelap. Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp. 30 juta – Rp. 80 juta, taring harimau Rp. 500 ribu- Rp. 1 juta per buah, dan tulang harimau laku Rp. 2 juta per kilo di pasar gelap.
Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah.

“Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing,Polda Riau beserta seluruh Polres di Propinsi Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini,”Tegas Jiliandi lagi.

Juliandi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bekerjasama memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika di lingkungan ada tindak pidana kejahatan,termasuk perdagangan satwa liar yang di lindungi negara dari kepunahan,seperti perdagangan kulit harimau ini.

“Kita himbau seluruh masyarakat untuk bekerjasama dan memberikan informasi kepada kita,terkait apa saja aksi kejahatan di lingkungan masing-masing,termasuk perdagangan satwa liar yang di lindungi ini.”Pungkas Juliandi.(ake)