Lanal Dumai Amankan 16 Orang PMI Ilegal

oleh -

Infowarta.com, Dumai – Tim F1QR Unit Intel Lanal Dumai bersama Posal Bengkalis berhasil menggagalkan dan mengamankan 16 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.

Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun, menyampaikan bahwa calon PMI sebanyak 16 orang tersebut diamankan oleh Tim F1QR Lanal Dumai di Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis pada Rabu (17/01/2024).

Ia juga menyebutkan, berawal dari informasi yang diberikan informan, terkait adanya Calon PMI ilegal yang akan berangkat menuju Malaysia di pesisir pantai Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, pada posisi 1°36′ 645″ U – 101° 49′ 24″ T.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Pukul 08.00 WIB Tim gabungan F1QR Unit Intel Lanal Dumai dan Posal Bengkalis bergerak cepat melaksanakan penyelidikan di wilayah tersebut.

Kemudian tim berhasil mengamankan sebanyak 16 orang, yakni 11 orang laki-laki dan 5 orang perempuan. Diduga merupakan calon PMI Non Prosedural yang akan diberangkatkan menggunakan speed boat ke Malaysia.

“Sebanyak 16 orang tersebut kami temukan sedang bersembunyi di perkebunan sawit milik masyarakat di Desa Sepahat,” jelas Danlanal.

Selanjutnya Tim gabungan F1QR Unit Intel Lanal Dumai dan Posal Bengkalis mengamankan dan membawa 16 orang Calon PMI Ilegal tersebut ke Lanal Dumai, untuk dilaksanakan pendataan dan pengecekan kesehatan.

“Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilaksanakan bahwa ke 16 calon PMI Ilegal tersebut yang akan berangkat ke Malaysia melaksanakan komunikasi via Handphone dengan agen dan biaya yang dibayarkan masing-masing calon PMI kepada agen sebesar Rp 5.000.000 s.d. Rp 18.500.000,” imbuhnya.

Keberhasilan TNI AL dalam mencegah pemberangkatan ke 16 orang calon PMI Non Prosedural atau PMI Ilegal merupakan salah satu bentuk kesiapan dan kesiapsiagaan TNI AL dalam menghadapi berbagai ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah kerjanya hal tersebut sesuai instruksi dari Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali.

Terhadap para calon PMI Non prosedural diduga melakukan pelanggaran UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Selanjutnya diserahkan ke pihak Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai untuk proses lebih lanjut. (Rls/Vie)