Lanal Dumai Berhasil Amankan 3 Kurir Bersama 11,6 Kg Sabu

oleh -

Infowarta.com, DUMAI – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Dumai bersama tim penindakan dan penyidikan KPPBC TMP B Dumai, berhasil mengamankan tiga orang kurir bersama barang bukti Sabu seberat 11,668 Kilogram asal Malaysia, pada Senin (15/04/2024) sekira pukul 22.28 WIB di perairan Selingsing, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Provinsi Riau.

Dalam keterangan persnya di Mako Lanal Dumai, pada Selasa (16/04/2024) Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel menjelaskan bahwa tiga orang tersangka yang berhasil diringkus berinisial S (41), A (54) dan l (20) yang ketiganya merupakan warga Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Ketiga tersangka menjemput Sabu dari Linggi, Malaysia menggunakan perahu cepat atas suruhan bandar dengan imbalan Rp5 juta per kilogram untuk S dan A, sedangkan l dibayar Rp1 juta per kilogram.

Para tersangka sempat membuang sabu di suatu tempat, namun berhasil ditemukan petugas sekitar 350 meter dari titik lokasi penangkapan. Petugas menemukan 1 buah tas berisi 11 bungkus teh cina diduga npp jenis methamphetamine.

Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan tiga kurir sabu yang dipimpin Komandan Pos AL Tanjung Medang Letda Laut (P) Tuko Wijaya ini cukup sengit.

“Dalam aksi penangkapan itu sempat terjadi pengejaran sengit karena pelaku berusaha kabur. Aparat juga sempat melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan pelarian mereka, anggota menabrakkan kapal patroli dan langsung menaiki speed pancung ditumpangi pelaku itu,” kata Danlanal Dumai.

Untuk diketahui bahwa sabu-sabu seberat 11,668 kg ini senilai Rp 40, 8 miliar. Dengan asumsi apabila setiap 1 Kg sabu digunakan oleh 4000 orang, maka barang bukti 11,668 diperkirakan dapat merusak kurang lebih 44.000 orang generasi penerus bangsa.

“Mereka sudah dua kali melakukan penyeludupan narkoba ini dan yang pertama berhasil lolos namun untuk yang kedua kalinya ini berhasil kami gagalkan,” tambah Danlanal.

Nantinya barang haram ini akan kita serahkan ke BNN Dumai untuk proses hukum lebih lanjut dan mereka akan akan dijerat dengan undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Vie)