Limbah Domestik PT Ivo Mas Tunggal Sebabkan Tanaman Mangrove Gersang

oleh -
Mangrove terkontaminasi dari limbah domestik PT Ivo Mas Tungg terlihat gersang

Komisi III DPRD Kota Dumai Cek Ke Lapangan

Infowarta.com, DUMAI – Saluran pembuangan limbah Domestik milik PT Ivos Mas Tunggal di sorot berbagai pihak. Pasalnya limbah sisa Mandi, Cuci, Kakus (MCK) langsung di buang ke laut Dumai. Hal itu membuat dampak lingkungan terhadap pohon bakau yang berada di sekitar lokasi saluran limbah Domestik milik PT Ivo Mas Tunggal.

Bahkan, Komisi III DPRD Kota Dumai sudah memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Dumai untuk mengklarifikasi kejadian tersebut pada, Selasa (4/2) kemarin. Mereka juga melakukan rapat kerja terkait beberapa masalah lingkungan seperti tumpahan minyak CPO PT SDS.

Rapat tersebut di pimpin Ketua komisi III Hasrizal dan juga dihadiri ketua DPRD Dumai Agus Purwanto, serta angota Komisi III lainnya seperti Muhammad Al Ichwan Hadi.Sedangkan dari DLHK Kota Dumai hadir langsung Kepala DLHK Kota Dumai, Satria Wibowo dan staff lainnya.

Anggota Komisi III DPRD Dumai, Al Ichwan Hadi mengatakan dari hasil rapat diketahui informasi terkait adanya buangan limbah domestik PT. Ivo Mas Tunggal ke laut Dumai. “Kami dari komisi III akan segera mungkin menjadwalkan, peninjauan langsung ke lokasi, agar dapat diketahui secara jelas seperti apa kejadiannya,” tuturnya.

Kepala DLHK Kota Dumai, Satria Wibowo membenarkan adanya saluran limbah Domestik yang langsung di buang ke laut di PT Ivo Mas Tunggal. Hal itu membuat tanaman yang ada disekitar seperti bakau ada yang mati.

“DLH mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada pembuangan limbah domestik PT. Ivo Mas Tunggal ke laut, setelah kami cek, benar adanya, karena hasil pantauan kami sementara ada pohon bakau di sekitar pembuangan limbah yang mati” ujar pria yang akrab disapa Bowo itu

Ia mengatakan bahwasanya limbah domestik itu lebih besar menyumbang dampak lingkungan. “Hasil hearing kami sepakat akan turun lagi ke lapangan untuk mengecek langsung lokasi pembuangan limbah Domestik tersebut,” jelasnya.

Keterangan berbeda di sampaikan,Head of Corporate Communications, Sinar Mas Agribusiness and Food
Sinar Mas Agribusiness and Food Wulan Suling. Mereka membantah tuduhan adanya pencemaran lingkungan pada operasional pabrik penyulingan salah satu anak usaha Perusahaan, PT Ivo Mas Tunggal (PT IMT) yang terletak di Dumai, Riau. “Perusahaan serta seluruh anak usahanya menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta kebijakan Lingkungan dan K3 Perusahaan,” tuturnya.

Ia mengatakan PT IMT menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015 sebagai upaya sistem pencegahan pencemaran lingkungan dengan semangat perbaikan yang terus menerus. “Secara rutin perusahaan menyampaikan laporan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup (RKL/RPL) kepada Dinas Lingkungan Hidup. Kondisi dan kualitas air pada kolam limbah dipantau secara ketat untuk mencapai baku mutu limbah cair yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga aman untuk dilepaskan ke badan penerima air,” jelasnya.

Dikatakannya, perusahaan menyayangkan adanya laporan berita sepihak tanpa mengkonfirmasi kepada perusahaan. Tuduhan yang tidak berdasar seperti ini bukan saja merugikan bagi perusahaan, namun juga bagi iklim usaha industri kelapa sawit tanah air. “Perusahaan juga telah mengundang Dinas Lingkungan Hidup Dumai untuk melakukan pengecekan terkait dugaan tersebut, dan hasil uji kualitas air menunjukan masih dalam ambang batas aman,” tutupnya. (hsb)

Berita Dua :

Harus Dapat Sanksi Tegas Jika Terbukti Buang Limbah Domestik ke Laut

DUMAI (RP) – Saluran pembuangan limbah Domestik milik PT Ivos Mas Tunggal yang mengalirkan air limbah domestik mendapatkan kritik berbagai pihak termasuk kalangan pemerhati lingkungan di Kota Dumai.

Salah satunya Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup KNPI Dumai dan Pemerhati Lingkungan Hidup Sertifikasi Lulusan Yana Wiyata bidang Pengendalian Pencemaran Dampak Lingkungan, Anggara Andika Putra terkait kabar dugaan pencemaran PT Ivomas (Sinarmas group) yang terjadi, harusnya ada diberikan sanksi jika benar terbukti melakukan pencemaran lingkungan. “Kami minta penyelidikan harus dilakukan mendalam, apakah ada unsur kesengajaan atau pun tidak disengaja,” terangnya.

Dikatakannya, jika memang terbukti PT Ivo Mas sengaja membuang limbah, mau itu limbah domestik apalagi limbah Berbahan Berbahaya dan Beracun (B3), perusahaan tersebut sudah melakukan pelanggaran yang dimaksud didalam UU Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup. “Jika dampak dari pencemaran merugikan pihak/ masyarakat mereka wajib menganti rugi dan melakukan pemulihan sebagaimana kondisi awal,” tuturnya.

Apalagi katanya, ia mendapat informasi jika limbah itu dibuang ke arah laut. “Untuk itu, kami minta agar Gakkum KLHK melakukan uji teknis untuk mengusut dugaan adanya kejahatan pencemaran yang dapat merugikan manusia dan ekosistim lingkungan. Jika terdapat unsur pencemaran KLHK kita harapkan mengeluarkan rekomendasi agar persoalan pencemaran di putuskan ke pengadilan,” sebutnya.

Pria yang akrab disapa Angga tersebut mengatakan adanya mangrove yang mati diarea perusahaan dinilai menjadi bukti limbah tersebut membawa dampak terhadap lingkungan hidup.
“Kami minta agar penanganan dan hasil uji pencemaran ini wajib disampaikan kepada masyarakat dumai, karena kita tidak mau operasional Sinarmas Group ini menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,” tuturnya.

Ia mengatakan sebagai perusahaan yang berinvestasi di Kota Dumai, mereka harus memiliki komitmen menjaga dan melestarikan lingkungan sebagai bentuk pengendalian dan menjaga keseimbangan.”Kami akan giring ini sampai ke kementrian Lingkungan Hidup,”tuturnya.